
Perubahan Sistem Antrean Haji untuk Menciptakan Keadilan
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana melakukan perombakan terhadap sistem antrean haji, dengan tujuan agar masa tunggu bagi seluruh masyarakat Indonesia menjadi sekitar 26-27 tahun. Perubahan ini menggantikan sistem lama yang memiliki masa tunggu bervariasi hingga lebih dari 40 tahun, tergantung wilayah. Perubahan ini didasarkan pada undang-undang yang baru disahkan, bertujuan untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pengaturan kuota haji.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa pembagian kuota haji per provinsi dengan menyetarakan masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji menjadi 26,4 tahun merupakan upaya menciptakan keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, pembagian kuota dengan menyetarakan masa antrean bertujuan untuk membuat mekanisme penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan undang-undang.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Selama ini, pembagian kuota tidak sesuai dengan undang-undang dan kami upaya supaya sesuai. Untuk pembagian kuota per provinsi sesuai antrean, dengan begitu akan sama dari Aceh sampai Papua 26,4 tahun. Jadi, ada keadilan di sana," ujar Gus Irfan.
Dengan skema ini, masyarakat juga akan memperoleh lebih banyak manfaat dari penyelenggaraan pelayanan haji yang dijalankan oleh pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah pimpinannya. Usia lansia dengan jumlah sekitar 7% pun merupakan kalangan yang diusahakan mendapatkan prioritas dari kebijakan ini.
Sebelumnya, daerah dengan masa tunggu keberangkatan haji paling panjang ada di wilayah Sulawesi Tengah, yakni 40 tahun. "Terpanjang tahun ini Sulawesi Selatan 40 tahun. Kalau yang untuk Jawa Timur masih sekitar 30 tahun," ucapnya.
Pendekatan Berdasarkan Undang-Undang
Tenaga Ahli Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa pilihan angka 26 tahun didasarkan pada prinsip keadilan dan kepastian bagi seluruh calon jemaah. Rujukan kami sebenarnya kenapa muncul 26 tahun itu, merujuk sepenuhnya pada undang-undang. Opsi yang paling berkeadilan itu adalah menggunakan masa tunggu, bukan populasi Muslim di tiap daerah, katanya.
Menurut Ichsan, undang-undang memberi dua dasar penghitungan alokasi kuota jemaah, yakni berdasarkan jumlah populasi Muslim di daerah atau berdasarkan lamanya masa tunggu pendaftar. Hal ini sesuai Pasal 13 Ayat (2) dalam UU No. 14 Tahun 2025.
Setelah dikaji, pemerintah menilai pendekatan masa tunggu lebih adil karena mencerminkan antrean riil masyarakat yang sudah mendaftar. Kalau pakai populasi Muslim, bisa saja daerah dengan jumlah Muslim besar mendapat kuota besar, padahal pendaftar hajinya tidak terlalu signifikan. Itu menimbulkan ketidakadilan, kata Ichsan.
Dampak Perubahan Sistem Antrean
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kanwil Jawa Barat Boy Hari Novian menjelaskan bahwa perhitungan antrean haji hingga didapat rerata 26,4 tahun itu berdasarkan daftar tunggu nasional sekitar 5,3 juta orang. Jumlah itu dibagi dengan kuota reguler tahun 2025 sebanyak 203.320 orang, sehingga didapat angka 26,4 tahun.
"Perhitungan berdasar waiting list ini sesuai dengan amanat undang-undang. Jika ditanya kelebihan dengan sistem perhitungan ini, maka akan ada keadilan bagi para jemaah calon haji terdaftar di seluruh Indonesia tanpa ada kesenjangan dalam antrean masa tunggu," ucap Boy.
Meskipun demikian, kata Boy, perhitungan ini bersifat dinamis dan akan ada perhitungan setiap tahun berdasarkan jumlah pendaftar. Jika pendaftar dalam suatu provinsi pada tahun berikutnya bertambah, maka akan berubah pula jumlah kuota tahun berjalannya.
Reaksi dari Stakeholder
Agus Komarudin Hidayat dari Biro Perjalanan Wisata (BPW) Asro Ibad Haramain menyambut positif perombakan antrean haji. Alhamdulillah, kalau dipangkas antrean hajinya, bagus itu. Dari 40 tahun jadi 26 tahun rerata. Jadi, jemaah haji tak perlu menunggu lebih lama lagi, ujar Agus.
Pemilik Albahri Haramain Tour and Travel Andi Syamsul Bahri pun menilai, perombakan antrean waktu haji tentunya sangat dinanti jemaah. Terlebih, akibat adanya korupsi di tubuh Kemenag beberapa waktu lalu, membuat banyak jemaah yang makin lama waktu berangkatnya.
Namun, kata Andi, hal ini bukanlah semudah membalikkan telapak tangan karena kuota Indonesia yang terbatas, maka harus ada instruksi yang jelas dari Kementerian Haji dan Umrah bagaimana mekanismenya.