
Perubahan Regulasi Umrah Mandiri di Indonesia
Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dengan kebijakan baru ini, calon jamaah umrah kini dapat berangkat secara mandiri tanpa harus melalui biro travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan respons atas dinamika kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah di Arab Saudi. “Pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi jamaah yang memilih umrah mandiri, sekaligus menjaga ekosistem ekonomi umrah nasional,” ujar Dahnil, Sabtu 25 Oktober 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Dahnil, legalisasi umrah mandiri juga diiringi dengan mekanisme hukum yang menjamin aspek keamanan, perlindungan, dan ketertiban administrasi bagi jamaah. Pasal 86 ayat (1) huruf b UU tersebut menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri. Sementara Pasal 87A mengatur sejumlah syarat yang wajib dipenuhi jamaah umrah mandiri, yakni:
- Beragama Islam;
- Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan;
- Memiliki tiket pesawat pergi–pulang dengan tanggal jelas;
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
- Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian.
Dahnil menjelaskan, melalui ketentuan tersebut, pemerintah akan bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk untuk memastikan seluruh data dan transaksi umrah mandiri tercatat serta terpantau secara digital. “Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri,” katanya.
Melalui Pasal 88A, jamaah umrah mandiri dijamin memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan, dan berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri Agama. Dahnil menegaskan, pelaksanaan umrah mandiri bersifat personal. Skema ini tidak dapat digunakan untuk menghimpun atau memberangkatkan jamaah secara kolektif di luar mekanisme resmi.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang menyalahgunakan kebijakan ini. Berdasarkan Pasal 122, setiap perorangan atau korporasi yang bertindak sebagai penyelenggara perjalanan umrah tanpa izin, atau menghimpun serta memberangkatkan jamaah tanpa hak, dapat dipidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara pihak yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umrah dapat dijerat pidana delapan tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
“Ketentuan ini untuk menjaga tata kelola penyelenggaraan umrah yang sehat dan adil, sekaligus melindungi PPIU resmi dari praktik penyelenggara ilegal,” tegas Dahnil.
Meski memberikan keleluasaan bagi masyarakat, kebijakan umrah mandiri ini menuai reaksi beragam dari kalangan biro travel. Sejumlah asosiasi penyelenggara umrah menilai legalisasi tersebut berpotensi mengancam bisnis mereka, meskipun pemerintah menegaskan bahwa umrah mandiri tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran PPIU resmi.
Dengan disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025, Indonesia memasuki babak baru dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas akses ibadah bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kerja sama bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi dalam bidang pelayanan jemaah umrah.