Kemenhut dan TNI Bongkar 723 Bangunan PETI di Zona Inti TN Halimun Salak

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 14x dilihat
Kemenhut dan TNI Bongkar 723 Bangunan PETI di Zona Inti TN Halimun Salak
Kemenhut dan TNI Bongkar 723 Bangunan PETI di Zona Inti TN Halimun Salak

Operasi Gabungan Bongkar 723 Bangunan Ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Operasi gabungan antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil membongkar sekitar 723 unit bangunan ilegal yang digunakan untuk pertambangan emas tanpa izin (PETI) di zona inti Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat. Operasi ini dilakukan dalam rangka menindak kegiatan ilegal yang merusak ekosistem hutan.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut Rudi Saragih Napitu menjelaskan bahwa tim operasi gabungan (opsgab) terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama TNI Yonif 315 melakukan penindakan PETI di zona inti TNGHS pada 29 Oktober hingga 7 November 2025, dengan total personel sebanyak 80 orang.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

”Tim Opsgab yang telah dibentuk oleh Kemenhut, sesuai renops (rencana operasi) penindakan penambangan ilegal di TN, akan tetap berlanjut ke lokasi-lokasi lain, termasuk juga memutuskan rantai pasok merkuri dan penerima manfaat dari kegiatan yang sangat merusak Taman Nasional ini,” ujarnya.

Operasi gabungan tersebut merupakan kegiatan tahapan kedua, setelah sebelumnya pada pekan lalu telah dilakukan di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Upaya yang dilakukan meliputi penghentian sekaligus penguasaan kembali hak-hak negara atas kawasan hutan, pembongkaran bangunan, dan penyegelan terhadap sarana serta peralatan yang digunakan PETI.

Pengamanan Sarana dan Bahan Berbahaya

Sarana yang berhasil diamankan termasuk bangunan tempat pengolahan hasil PETI sebanyak 723 unit, tabung besi sebanyak 20.000 unit, 100 unit mesin, serta bahan kimia bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti merkuri dan sianida. Di lokasi PETI tersebut, tim juga menemukan bangunan, warung, tempat karaoke, dan bekas barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana umum, seperti peredaran minuman keras (miras), narkoba, serta kejahatan penyakit masyarakat.

Arahan Menteri Kehutanan

Dalam pernyataan serupa, Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa operasi itu merupakan arahan langsung dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

”Operasi penertiban PETI di TNGHS adalah tindak lanjut atas perintah dan penekanan Bapak Menteri agar kawasan konservasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal. Kami bergerak terukur, tegas, dan berkelanjutan, bukan sekadar razia seketika, untuk memulihkan fungsi ekosistem dan melindungi keselamatan warga, terutama di puncak musim hujan,” kata Dwi.

Meski para pelaku kabur sebelum tim masuk ke kawasan itu, pengusaan lapangan dilakukan penuh selama sepuluh hari, untuk memastikan aktivitas PETI benar-benar berhenti. Ditjen Gakkum bersama Balai TNGHS menyiapkan tahapan rehabilitasi pasca-penertiban guna mempercepat pemulihan ekosistem.

Dukungan Masyarakat Penting

”Kami berterima kasih atas partisipasi aktif publik yang telah melaporkan kejadian PETI di kawasan TNGHS. Dukungan masyarakat adalah kunci pengawasan bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga, terutama pada musim hujan ini,” ujar Dwi.

Tindakan Lanjutan dan Rekomendasi

Selain pembongkaran bangunan, operasi ini juga mencakup penyitaan berbagai alat dan bahan yang digunakan dalam aktivitas PETI. Hal ini bertujuan untuk menghentikan kegiatan ilegal secara permanen dan mencegah kemungkinan kejadian serupa di masa depan.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku PETI dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan. Selain itu, langkah-langkah preventif juga diperlukan untuk memastikan keberlanjutan konservasi hutan dan perlindungan ekosistem.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan