
Operasi Penertiban Perambahan Hutan di Wilayah Sumatra
Pada periode 4 hingga 10 Desember 2025, dilakukan operasi penertiban perambahan hutan yang melibatkan berbagai instansi dan pihak terkait. Dalam operasi ini, tanaman kelapa sawit ilegal seluas 98,8 hektare berhasil dimusnahkan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), TNI, Polri, serta Pemerintah Daerah.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Operasi ini dihadiri oleh 51 personel dari berbagai instansi yang bekerja sama dalam upaya mengatasi perambahan hutan. Lokasi utama operasi berada di Resor Sungai Rambut SPTN Wilayah I, yang secara administratif berada di Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kawasan ini diketahui telah mengalami perambahan besar-besaran dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit dalam dua tahun terakhir.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini secara intensif untuk mengejar pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk para pemodal yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS. Dia juga menjelaskan bahwa Gakkum Kehutanan telah memproses hukum dua orang tersangka terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut, dengan status kasus yang masih dalam tahap penyidikan.
Pendekatan Terukur dalam Pemusnahan
Komandan Brigade Mako Jambi, Beth Venri, menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan dilakukan secara terukur menggunakan alat seperti gergaji, parang, dodos, serta aplikasi bahan pengering tanaman untuk mematikan tanaman sawit ilegal yang rata-rata berusia satu hingga dua tahun. Proses ini dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak lingkungan sekitar dan memastikan efektivitas pemusnahan.
Taman Nasional Berbak merupakan salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatra dan menjadi habitat vital bagi beragam satwa liar yang dilindungi. Perambahan dan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit ilegal tidak hanya merusak struktur ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko bencana kebakaran hutan dan lahan yang sulit dikendalikan di lahan gambut.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Pemusnahan sawit ilegal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang melarang keras penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Ancaman pidana bagi pelaku perambahan hutan adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Selain itu, kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan juga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
Upaya Bersama untuk Melindungi Ekosistem
Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya bersama antara berbagai pihak untuk melindungi ekosistem dan menjaga keseimbangan lingkungan. Dengan kolaborasi antara instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat setempat, diharapkan dapat mencegah perambahan hutan yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem.
Langkah-langkah seperti pemusnahan tanaman ilegal dan penerapan hukum yang tegas menjadi penting dalam mencegah aksi perambahan yang terus-menerus terjadi. Dengan demikian, keberadaan kawasan hutan seperti Taman Nasional Berbak dapat tetap terjaga dan menjadi tempat tinggal yang aman bagi satwa liar serta sumber daya alam yang bernilai tinggi.