
Pencairan THR TPG 100 Persen Tahun 2025
Kementerian Keuangan telah mengumumkan kabar terbaru terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tambahan Profesi Guru (TPG) 100 persen. Regulasi ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang menetapkan mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan tahun 2025. Tujuan dari aturan ini adalah untuk memberikan penghargaan atas pengabdian guru dan pegawai negeri kepada bangsa dan negara, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Untuk para guru, tambahan tunjangan yang diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Tunjangan ini dibayarkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13. Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa THR TPG 100 persen akan disalurkan kepada pemerintah daerah (pemda) yang telah menyampaikan data guru yang berhak menerima secara tepat waktu. Selanjutnya, pemda diminta untuk berkoordinasi dengan unit terkait. Kemendagri bertanggung jawab dalam pengumpulan data tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Daftar Daerah yang Mengajukan Data
Sampai saat ini, sebanyak 309 daerah di Indonesia telah mengajukan berkas penerima TPG 100 persen. Namun, tidak semua berkas yang diajukan lengkap. Untuk itu, Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Konfirmasi Data Guru Penerima TPG 100% yang dikirim ke daerah. Daerah wajib merespons surat tersebut dengan mengisi dan mengirimkan FORMAT DATA.
Besaran TPG 100 Persen
Besaran TPG 100 persen yang diberikan sebagai tambahan THR dan gaji ke-13 adalah satu kali gaji pokok guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025, dan penerapannya bergantung pada pengajuan data oleh pemerintah daerah.
Siapa yang Berhak Menerima?
Berikut adalah kriteria penerima TPG 100 persen:
- Guru ASN bersertifikasi: yang tidak menerima tukin/TPP dari pemerintah daerahnya.
- Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN atau APBD.
Tahapan Pencairan
Bagi daerah yang telah melengkapi berkasnya, pemerintah siap melakukan transfer. Sementara bagi daerah yang berkasnya tidak sesuai, mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki.
Jadwal Pencairan
Saat ini belum ada informasi langsung dari Kementerian Keuangan mengenai jadwal pencairan THR TPG 100 persen. Namun, jika merujuk pada pencairan tahun 2024, maka pencairan diperkirakan akan dilakukan pada Desember 2025.