
Bisnis properti kini memiliki peluang besar untuk memanfaatkan pasar karbon setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Hal ini disampaikan oleh Deputi Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan Kementerian Keuangan, Irwan Dharmawan.
“Dalam kapasitas green building (bangunan hijau), nanti itu bisa dinilai emisi karbonnya berapa, aktivitasnya berapa, nanti dapat sertifikat registri unit karbon,” ujarnya dalam diskusi ‘Multistakeholder Forum on Cost-Efficient Green Buildings and Feasible Financing Schemes’ di Jakarta, Selasa (9/12).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Irwan menambahkan bahwa peluang tersebut tidak terbatas pada pengembangan bangunan hijau atau berkelanjutan, tapi juga dari aktivitas karbon lainnya.
“Jadi sisi bisnisnya jalan, profitnya jalan, membantu lingkungan dan isu iklim Indonesia juga jalan,” katanya.
Apa Itu Bangunan Hijau?
Singkatnya, bangunan bersertifikasi hijau merupakan bangunan yang ramah lingkungan. Bangunan hijau (green building) dibangun dengan material berkelanjutan, beroperasi secara hemat energi, serta memanfaatkan sumber daya seperti air dan udara dengan efisien.
Penerapan prinsip-prinsip ini tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, tetapi juga memberikan keuntungan ekonomi jangka panjang. Dengan adanya regulasi baru, para pemain bisnis properti dapat mengoptimalkan potensi pendapatan melalui sertifikat karbon yang dikeluarkan pemerintah.
Penilaian Positif dari Pakar
Indonesia’s Country Director Global Buildings Performance Network (GBPN) Farida Lasida Adji menilai positif keberadaan Perpres 110/2025 ini. GBPN sudah mulai berdiskusi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Pekerjaan Umum terkait hal ini.
Namun, perlu perumusan metodologi pengakuan agar efisiensi energi dari bangunan bisa mengikuti arus pasar karbon di Indonesia. Di mana hal ini berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Jadi memang perlu dibangun metodologi, bahwa energy saving dari bangunan bisa diverifikasi,” kata Ida.
Tantangan dan Peluang di Pasar Karbon
Sementara dari catatan IDXCarbon, sejauh ini baru ada sembilan proyek energi terbarukan dan pemanfaatan limbah sebagai produk Sertifikat Pengurangan Emisi-Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) yang diperdagangkan.
Ini menunjukkan bahwa pasar karbon masih dalam tahap awal, namun memiliki potensi besar untuk berkembang. Para pemain bisnis properti perlu memahami mekanisme perdagangan karbon dan bagaimana mereka bisa memanfaatkannya.
Beberapa langkah penting yang perlu dilakukan antara lain:
- Memahami aturan dan regulasi terkait pasar karbon
- Membangun kolaborasi dengan lembaga pemerintah dan swasta
- Mengembangkan metode pengukuran dan verifikasi emisi karbon
- Meningkatkan kesadaran akan manfaat ekonomi dan lingkungan dari bangunan hijau
Dengan demikian, bisnis properti tidak hanya bisa bertahan di tengah tantangan ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari solusi untuk isu perubahan iklim.