Kemenkeu Siapkan Pembahasan RUU Redenominasi Rupiah

admin.aiotrade 07 Nov 2025 3 menit 12x dilihat
Kemenkeu Siapkan Pembahasan RUU Redenominasi Rupiah

Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah

Pemerintah sedang mempersiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau yang dikenal dengan redenominasi. Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. PMK tersebut resmi diundangkan pada 3 November 2025.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut dokumen PMK, “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027.” Hal ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan efisiensi sistem keuangan.

Berdasarkan peraturan tersebut, empat urgensi pembentukan RUU redenominasi disebutkan. Pertama, efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional. Kedua, untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Selanjutnya, untuk menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Terakhir, adalah untuk meningkatkan kredibilitas rupiah.

Unit penanggung jawab penyusunan kerangka dan kebutuhan regulasi adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Pembentukannya berdasarkan evaluasi regulasi eksisting, kajian, dan penelitian. RUU redenominasi adalah salah satu dari empat RUU yang diusulkan dan menjadi bidang tugas Kementerian Keuangan.

Apa Itu Redenominasi?

Redenominasi adalah pemangkasan atau penyederhanaan nilai mata uang tanpa memengaruhi nilai tukarnya. Sebagai contoh, uang pecahan Rp 1.000 bisa menjadi Rp 1. Tujuan utama redenominasi adalah untuk menyederhanakan pencatatan keuangan dan meningkatkan efisiensi transaksi.

Isu redenominasi rupiah beberapa kali mencuat. Pada 2013, pemerintah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi dan berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan pada 2014. Di 2023, isu ini kembali muncul, namun sempat dibantah oleh Bank Indonesia.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan pada Juni 2023 bahwa konsep redenominasi sudah lama disiapkan. Meski demikian, kebijakan ini masih memerlukan kajian mendalam dan persiapan matang sebelum dapat diterapkan.

Sejarah Redenominasi di Indonesia

Redenominasi pernah dilakukan pemerintah di era Presiden Sukarno lewat Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965. Kepala Negara pertama itu menerapkan kebijakan menghapus tiga angka nol di mata uang sebelumnya. Dengan demikian, uang kertas yang sebelumnya bernilai Rp 1.000 menjadi Rp 1,00.

Penerapan redenominasi ini bertujuan untuk mengurangi jumlah digit dalam nilai mata uang agar lebih mudah dalam penggunaan sehari-hari. Namun, kebijakan ini juga membawa tantangan tersendiri, seperti perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat dan penyesuaian sistem keuangan.

Tantangan dan Persiapan

Meskipun redenominasi memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi, penerapannya tetap memerlukan persiapan yang matang. Hal ini termasuk penghapusan nominal yang tidak lagi relevan, penyesuaian sistem perbankan, serta sosialisasi yang luas kepada masyarakat. Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan ketidakstabilan ekonomi.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi, pemerintah dan otoritas moneter perlu memperhatikan dampak dari redenominasi terhadap sistem pembayaran elektronik dan transaksi digital. Ini menjadi bagian dari persiapan menyeluruh sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.

Michelle Gabriela berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan