Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Kayong Utara
Di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, pada Senin, 20 Oktober 2025, Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua rancangan peraturan bupati yang diajukan oleh Kabupaten Kayong Utara. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari instansi pemerintah daerah dan provinsi.
Isu yang Dibahas dalam Rapat
Dalam rapat tersebut, dua rancangan peraturan bupati menjadi fokus utama pembahasan. Pertama, Rancangan Peraturan Bupati Kayong Utara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021 mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup. Kedua, Rancangan Peraturan Bupati Kayong Utara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kayong Utara.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah. Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan sambutan dari Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Dalam sambutannya, Jonny menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Proses harmonisasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Jonny.
Ia menambahkan bahwa perubahan dua peraturan bupati ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola organisasi perangkat daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kayong Utara.
Tujuan dan Langkah yang Diambil
Zuliansyah dalam arahannya menjelaskan bahwa pembahasan kedua rancangan peraturan bupati ini bertujuan untuk memperbarui dan menyempurnakan pengaturan struktur organisasi perangkat daerah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan saat ini. “Perubahan regulasi ini dilakukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi instansi terkait lebih efektif serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Selama rapat berlangsung, berbagai pihak turut memberikan masukan, antara lain Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara, Biro Hukum dan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalbar, Dinas Perkim LH, serta Dinas PUPR Kabupaten Kayong Utara, baik secara langsung maupun melalui platform Zoom Meeting.
Beberapa poin pembahasan yang disepakati antara lain penyesuaian teknik penulisan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, penyempurnaan konsiderans, penambahan dasar hukum, serta perbaikan redaksi sejumlah pasal.
Hasil Rapat dan Tindak Lanjut
Dari hasil rapat, disimpulkan bahwa dua rancangan peraturan bupati tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa untuk diperbaiki dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, sebelum dilakukan penandatanganan berita acara hasil harmonisasi.