
Kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Lombok Tengah
Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (Kemenkum NTB) mengadakan kegiatan sosialisasi dan permintaan pemenuhan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan ini berlangsung pada Senin kemarin (10/11), dan dilaksanakan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Praya Barat, Kecamatan Praya, dan Kecamatan Praya Tengah.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Tim dari Divisi PPPH terdiri dari beberapa penyuluh hukum yang memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan kebijakan hukum dapat diterapkan secara efektif di tingkat desa dan kelurahan. Tim tersebut melibatkan I Made Agus Suarjaya (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Regina Wiwin (Penyuluh Hukum Ahli Madya), I Dewa Made Dwi Prasetya (Penyuluh Hukum Ahli Muda), dan I Made Dodi Sutrisna (Penyuluh Hukum Ahli Pertama).
Dalam rangkaian kegiatan ini, tim melakukan koordinasi dengan para Sekretaris Camat di tiga kecamatan tersebut. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mempercepat pemenuhan pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai bagian dari program perluasan akses keadilan bagi masyarakat.
Koordinasi dengan Sekretaris Camat
Di Kecamatan Praya Barat, tim diterima oleh Sekretaris Camat (Sekcam) I Ketut Nikisastra. Ia menyampaikan bahwa masih ada enam desa yang belum mengirimkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Posbankum dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Hal ini menunjukkan adanya keterlambatan dalam penerapan kebijakan yang telah ditetapkan.
Di Kecamatan Praya, Sekretaris Camat Atun menyebutkan bahwa masih ada empat desa dan satu kelurahan yang belum melengkapi SK Posbankum dan Kadarkum. Sementara itu, di Kecamatan Praya Tengah, Sekretaris Camat Ll. Rahmat melaporkan bahwa masih terdapat satu desa dan dua kelurahan yang belum menyampaikan SK tersebut.
Upaya Peningkatan Akses Keadilan
Oleh karena itu, Tim Penyuluh Hukum meminta kepada para Camat agar mendorong dan menghimbau seluruh Kepala Desa dan Lurah di wilayahnya untuk segera menindaklanjuti pengiriman SK Posbankum dan Kadarkum. Langkah ini sangat penting untuk memastikan setiap desa dan kelurahan memiliki wadah bantuan hukum yang dapat memberikan layanan konsultasi serta penyelesaian sengketa hukum secara damai di tingkat masyarakat.
Kanwil Kemenkum NTB juga menekankan pentingnya peran pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam mendukung pencegahan perkawinan anak, memperkuat kesadaran hukum masyarakat, dan memperluas akses terhadap keadilan di wilayah pedesaan.
Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan diharapkan mampu menjadi sarana pelayanan hukum yang dekat dengan masyarakat serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan sosial dan ketertiban hukum.
Target 100 Persen Pembentukan Posbankum
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, saat ini tengah mendorong percepatan pembentukan Posbankum secara menyeluruh di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat, dengan target capaian 100 persen. Upaya ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga ke lapisan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, sehingga hak atas keadilan dapat dirasakan secara merata di seluruh daerah.