Kemenperin: Pajak Rokok 2026 Tetap, Tingkatkan Kompetitif Industri Tembakau Nasional

admin.aiotrade 12 Nov 2025 2 menit 14x dilihat
Kemenperin: Pajak Rokok 2026 Tetap, Tingkatkan Kompetitif Industri Tembakau Nasional
Kemenperin: Pajak Rokok 2026 Tetap, Tingkatkan Kompetitif Industri Tembakau Nasional

Kemenperin Apresiasi Keputusan Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Rokok 2026

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2026. Menurut pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting yang akan memperkuat daya saing industri hasil tembakau (IHT) nasional.

Putu menyebutkan bahwa kebijakan ini memberi ruang bagi industri untuk beradaptasi dalam situasi yang dinamis, terutama di tengah maraknya rokok ilegal dan ketidakpastian regulasi nikotin-tar. “Dengan kebijakan pemerintah tidak menaikkan cukai ini cukup membantu,” ujarnya saat berbicara di Jakarta.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Langkah Strategis untuk Memperkuat IHT

Untuk memperkuat kontribusi sektor IHT, Kemenperin telah menyiapkan beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah penerapan SNI wajib kertas rokok dan revisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 72/2008 terkait mesin pelinting sigaret. Selain itu, pihaknya juga berupaya membatasi impor mesin pelinting, kertas, dan filter sigaret.

Selain itu, Kemenperin juga fokus pada percepatan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Tujuannya adalah untuk mempermudah akses pita cukai bagi industri kecil dan menengah (IKM).

Kontribusi Sektor IHT yang Signifikan

Pada semester pertama tahun 2025, sektor IHT mencatatkan nilai ekspor sebesar 876 juta dolar AS dan investasi sebesar Rp3,2 triliun. Dalam tahun 2024, kontribusi CHT mencapai Rp216 triliun, menjadikannya salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor industri.

Selain menjadi sumber penerimaan negara, sektor IHT juga turut menyerap tenaga kerja hingga 6 juta orang dari hulu ke hilir. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, hingga pedagang dan eksportir.

Penjelasan Menteri Keuangan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa tarif cukai rokok tidak akan naik pada tahun 2026. “Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Menurut Purbaya, keputusan tersebut diambil setelah berdialog dengan pelaku industri rokok besar di dalam negeri. “Saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” ujarnya.

Strategi untuk Menjaga Penerimaan Negara

Meskipun tidak menaikkan tarif cukai, Kemenkeu tetap menyiapkan strategi untuk menjaga penerimaan negara. Salah satunya adalah memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) agar pelaku usaha mendapat fasilitas dan efisiensi produksi yang lebih optimal.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan