
Penjelasan Kemenperin Mengenai Pengurangan Tenaga Kerja di PT KAS
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penjelasan terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang beredar mengenai karyawan tetap di PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedaap. Menurut pernyataan resmi, tidak ada PHK terhadap karyawan tetap. Pengurangan tenaga kerja yang terjadi hanya melibatkan pekerja yang bekerja dengan status kontrak atau outsourcing.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa pekerja outsourcing yang dimaksud direkrut untuk kebutuhan produksi musiman, khususnya menjelang hari besar keagamaan seperti Idulfitri. Pihaknya telah meminta klarifikasi langsung dari industri terkait terkait kabar PHK tersebut.
“Ini bukan tenaga kerja permanen,” ujar Febri dalam wawancara di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (26/2). Ia menekankan bahwa pola ini biasa terjadi di industri makanan dan minuman, yang sering menghadapi lonjakan permintaan saat momen tertentu.
Pola Produksi Musiman di Industri Makanan dan Minuman
Febri menjelaskan bahwa produksi biasanya mulai meningkat satu hingga dua bulan sebelum hari raya, lalu mencapai puncaknya sekitar satu bulan sebelum perayaan. Setelah itu, produksi kembali menurun ke level normal. Dengan turunnya produksi, perusahaan kemudian mengurangi jumlah karyawan outsourcing. Hal ini tidak menyentuh karyawan tetap, sehingga tidak ada PHK.
Pola serupa juga ditemukan di sektor industri lain yang memiliki permintaan musiman, seperti industri tembakau selama masa panen. Setelah proses produksi selesai, pekerja tambahan dihentikan, namun hal ini tidak melanggar aturan apa pun.
Pemenuhan Kewajiban Sesuai Perjanjian Kerja
Febri menegaskan bahwa para pekerja tambahan memang berstatus kontrak atau outsourcing sejak awal. Oleh karena itu, pengurangan tenaga kerja dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Ia juga memastikan bahwa pengurangan ini tidak dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, sejak Januari 2026, Kemenperin telah mencatat bahwa sejumlah industri mulai berproduksi dua bulan sebelum hari besar keagamaan dan merekrut lebih banyak pekerja akibat lonjakan permintaan. Setelah produksi kembali normal, yang dikurangi adalah pekerja kontrak. Ini merupakan praktik umum di berbagai subsektor industri, bukan hanya di makanan dan minuman.
Pernyataan Resmi dari PT KAS
Sebelumnya, PT KAS telah memastikan bahwa tidak ada PHK maupun keputusan perumahan karyawan di Gresik, Jawa Timur. Pernyataan ini merespons isu yang menyebutkan adanya PHK terhadap 400 karyawannya menjelang Ramadan. Informasi tentang PHK tersebut didapatkan melalui pesan WhatsApp.
Peter Sindaru, Human Resources & General Affairs PT KAS, menyatakan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal sesuai rencana produksi. “PT KAS tetap berjalan normal secara operasional dan ketenagakerjaan, tidak ada PHK maupun karyawan yang dirumahkan,” kata Peter dalam keterangan resmi, Rabu (25/2).
Peter memastikan bahwa perusahaan senantiasa berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku. “Perusahaan akan terus menjalankan kegiatan usaha secara terukur, sesuai regulasi yang berlaku, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam seluruh aktivitasnya,” ujarnya.