
Evaluasi Izin Pengambilan Air Tanah oleh Kementerian ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan evaluasi terhadap izin pengambilan air tanah yang diberikan kepada perusahaan produsen air minum dalam kemasan (AMDK). Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap polemik mengenai sumber air yang digunakan oleh perusahaan tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Beberapa perusahaan diketahui menggunakan air dari sumur bor, bukan mata air. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi keputusan apakah perusahaan dapat terus melanjutkan aktivitasnya atau tidak.
“Jika perusahaan telah memenuhi persyaratan, mereka bisa tetap melaksanakan kegiatan pengambilan air,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (25/10/2025). Ia menambahkan bahwa jika ditemukan pelanggaran, seperti perizinan yang tidak lengkap atau masalah lapangan, ESDM akan meminta perbaikan. Namun, jika diperlukan, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan kondisi air tanah yang ada.
Izin pengambilan air tanah diberikan setelah melalui evaluasi teknis terhadap kondisi lingkungan. Bila ada pelanggaran atau ketidaksesuaian, pemerintah akan mengambil langkah tegas. Aturan pemberian izin diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.
“Proses perizinannya sudah didetailkan dalam permen dan implementasinya dilakukan oleh Badan Geologi,” jelas Yuliot.
Jumlah Izin Pengusahaan Air Tanah yang Diterbitkan
Hingga 17 Oktober 2025, ESDM telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia, termasuk untuk perusahaan air minum. Yuliot menekankan bahwa AQUA bukan satu-satunya perusahaan yang mengambil air tanah.
“Bukan satu perusahaan, itu 4.700-an yang sudah kami terbitkan perizinannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) siap memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama selaku produsen AQUA terkait dugaan penggunaan air sumur bor. Isu ini muncul setelah inspeksi di salah satu pabrik menunjukkan penggunaan air tanah dari sumur bor, padahal iklan produk menekankan “Air pegunungan yang murni dan alami.”
Penjelasan Danone Mengenai Sumber Air AQUA
Danone, pemilik merek AQUA, menjelaskan bahwa sumber air berasal dari akuifer tertekan pada kedalaman 60–140 meter. “AQUA menggunakan air dari akuifer dalam yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan,” tulis Aqua. Air ini terlindungi secara alami dan aman dari kontaminasi.
Proses pemilihan sumber air melibatkan 19 titik pegunungan di seluruh Indonesia, menggunakan evaluasi ilmiah selama minimal satu tahun dengan tim ahli geologi, hidrogeologi, geofisika, dan mikrobiologi dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Padjadjaran. Sebagian titik sumber bersifat self-flowing.
Proses Produksi dan Standar Kualitas
Produksi AQUA dilakukan melalui sistem pengemasan otomatis, tanpa kontak manusia, dengan pipa stainless food-grade, mesin berteknologi tinggi, dan pengujian lebih dari 400 parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi. Semua memenuhi standar BPOM dan SNI.
Danone menegaskan bahwa pengambilan air tidak mengganggu penggunaan air masyarakat. “Air yang digunakan AQUA berasal dari lapisan dalam yang tidak bersinggungan dengan air permukaan yang digunakan masyarakat,” jelas Aqua.
Kebijakan Perlindungan Air Tanah Dalam
AQUA memiliki Kebijakan Perlindungan Air Tanah Dalam, yang menjaga kemurnian sumber air, kelestarian lingkungan, dan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. Aktivitas produksi tidak menyebabkan pergeseran tanah atau longsor.
Perusahaan aktif melakukan konservasi dan pemantauan lingkungan, serta melibatkan masyarakat setempat untuk menjaga kualitas dan kuantitas sumber air dari hulu hingga hilir.