
Evaluasi Izin Pengambilan Air Tanah oleh Kementerian ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan evaluasi terhadap izin pengambilan air tanah yang diberikan kepada perusahaan produsen air minum dalam kemasan (AMDK). Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap polemik mengenai sumber air yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, kebijakan pemerintah saat ini adalah memastikan bahwa setiap perusahaan yang ingin melakukan pengambilan air tanah telah memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi standar, maka mereka dapat terus menjalankan aktivitasnya. Namun, jika ditemukan pelanggaran, seperti perizinan yang tidak lengkap atau masalah teknis di lapangan, ESDM akan meminta perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan.
“Tetapi kalau itu memang harus dihentikan, itu harus dihentikan. Sesuai dengan kondisi air tanah yang ada,” ujar Yuliot.
Izin pengambilan air tanah diberikan setelah melalui evaluasi teknis terhadap kondisi lingkungan sekitar. Pemerintah memiliki mekanisme ketat untuk memastikan bahwa pengambilan air tidak merusak ekosistem atau mengganggu kebutuhan masyarakat. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.
“Jadi, untuk proses perizinannya sudah didetailkan di dalam permen dan implementasinya di Badan Geologi,” jelas Yuliot.
Yuliot juga menyampaikan bahwa AQUA bukan satu-satunya perusahaan yang mengambil air tanah. Hingga 17 Oktober 2025, ESDM telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia, termasuk untuk perusahaan air minum.
Isu Penggunaan Air Sumur Bor oleh AQUA
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) siap memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama selaku produsen AQUA terkait dugaan penggunaan air sumur bor. Isu ini muncul setelah inspeksi di salah satu pabrik menunjukkan bahwa AQUA menggunakan air dari sumur bor, meskipun iklan produknya menekankan bahwa air yang digunakan berasal dari "Air pegunungan yang murni dan alami."
Danone, pemilik merek AQUA, menjelaskan bahwa sumber air yang digunakan berasal dari akuifer tertekan pada kedalaman 60–140 meter. “AQUA menggunakan air dari akuifer dalam yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan,” tulis Aqua.
Air ini terlindungi secara alami dan aman dari kontaminasi. Proses pemilihan sumber air melibatkan 19 titik pegunungan di seluruh Indonesia, menggunakan evaluasi ilmiah selama minimal satu tahun dengan tim ahli geologi, hidrogeologi, geofisika, dan mikrobiologi dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Padjadjaran. Sebagian titik sumber bersifat self-flowing.
Proses Produksi dan Standar Kualitas
Produksi AQUA dilakukan melalui sistem pengemasan otomatis, tanpa kontak manusia, dengan pipa stainless food-grade, mesin berteknologi tinggi, dan pengujian lebih dari 400 parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi. Semua proses ini memenuhi standar BPOM dan SNI.
Danone menegaskan bahwa pengambilan air tidak mengganggu penggunaan air masyarakat. “Air yang digunakan AQUA berasal dari lapisan dalam yang tidak bersinggungan dengan air permukaan yang digunakan masyarakat,” jelas Aqua.
Selain itu, AQUA juga memiliki Kebijakan Perlindungan Air Tanah Dalam, yang bertujuan untuk menjaga kemurnian sumber air, kelestarian lingkungan, dan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. Aktivitas produksi tidak menyebabkan pergeseran tanah atau longsor.
Perusahaan aktif melakukan konservasi dan pemantauan lingkungan, serta melibatkan masyarakat setempat untuk menjaga kualitas dan kuantitas sumber air dari hulu hingga hilir.