
Empat Peraturan Turunan untuk Memperkuat Tata Kelola Pasar Karbon
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan empat peraturan turunan yang bertujuan memperkuat tata kelola pasar karbon. Keempat peraturan tersebut akan menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan efektivitas implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di sektor kehutanan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Peraturan-peraturan ini mencakup beberapa aspek penting, seperti revisi Peraturan Menteri (Permen) 7/2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan. Selain itu, terdapat juga revisi Permen 9/2021 mengenai pengelolaan Perhutanan Sosial serta penyusunan peraturan baru tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. Tiga dari empat peraturan ini merupakan Permen, sementara satu lainnya masih dalam proses penyusunan.
Dalam sesi Ministerial Dialogue bertajuk “Accelerating Climate Action through Inclusive and Integrated National Policies” di Paviliun Indonesia, COP30 UNFCCC di Belem, Brasil (10/11/2025), Rohmat menjelaskan bahwa keempat regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan inklusif.
Perpres No. 110/2025 sebagai Langkah Penting
Selain peraturan turunan, Rohmat juga menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Menurutnya, perpres ini menjadi tonggak penting yang menegaskan peran strategis sektor kehutanan Indonesia sebagai penyedia kredit karbon berintegritas tinggi.
Perpres ini, kata Rohmat, memastikan bahwa manfaat dari pasar karbon tidak hanya mendukung pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan keuntungan nyata kepada masyarakat. Masyarakat yang turut menjaga dan mengelola hutan memiliki hak untuk menikmati pendapatan dari upaya pelestarian yang mereka lakukan.
Proyek Restorasi Hutan Skala Besar
Selain fokus pada regulasi, Kemenhut juga aktif mendorong proyek restorasi hutan skala besar. Salah satu contohnya adalah kemitraan restorasi senilai USD 150 juta di Taman Nasional Way Kambas. Proyek ini diproyeksikan dapat menciptakan 750 lapangan kerja dan menghasilkan nilai ekonomi hingga USD 450 juta, sekaligus melindungi gajah Sumatera.
Di Aceh, Inisiatif Konservasi Gajah Peusangan dibangun di atas lahan seluas 20.000 hektare. Inisiatif ini melindungi sekitar 100 gajah liar dan mempromosikan koeksistensi manusia dan satwa. Proyek ini menjadi contoh bagaimana konservasi dapat berjalan bersama dengan kehidupan masyarakat setempat.
Dampak Jangka Panjang
Keempat peraturan turunan yang sedang disiapkan oleh Kemenhut diharapkan dapat membawa dampak jangka panjang bagi sektor kehutanan dan masyarakat. Dengan adanya regulasi yang jelas dan transparan, pasar karbon akan lebih efektif dalam mendukung upaya penanggulangan perubahan iklim.
Selain itu, kebijakan yang inklusif akan memastikan bahwa masyarakat lokal, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan, dapat merasakan manfaat langsung dari upaya perlindungan lingkungan. Hal ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan mengurangi tekanan terhadap sumber daya alam.
Dengan langkah-langkah yang dilakukan, Kemenhut berkomitmen untuk memperkuat tata kelola pasar karbon yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi lingkungan maupun masyarakat.