Kementerian Perdagangan Pantau Toko Pakaian Bekas di E-commerce

admin.aiotrade 14 Nov 2025 3 menit 15x dilihat
Kementerian Perdagangan Pantau Toko Pakaian Bekas di E-commerce

Penindakan Terhadap Pakaian Bekas Impor

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan rencana pihaknya untuk menelusuri toko-toko online yang menjual pakaian bekas. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memastikan asal-usul barang dan mengungkap rantai pasok impor ilegal yang masih beredar di pasar. Ia menyatakan bahwa e-commerce menjadi salah satu metode utama dalam menindaklanjuti asal barang tersebut serta sumber impornya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Kami ingin mengetahui dari mana barang itu berasal dan bagaimana proses impornya," ujar Budi setelah konferensi pers pemusnahan pakaian bekas impor di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 14 November 2025. Menurutnya, fokus utama penindakan tetap ditujukan kepada distributor yang terkait langsung dengan pemasok luar negeri. Untuk itu, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar pengawasan impor ilegal bisa lebih efektif.

Proses Pemusnahan Pakaian Bekas Impor

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah memusnahkan sebanyak 19.391 bal pakaian bekas impor yang disita di Bandung, Jawa Barat. Barang senilai Rp 112,3 miliar ini berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok, serta disita pada pertengahan Agustus 2025 dari delapan importir. "Proses pemusnahan sudah dilakukan sejak 14 Oktober 2025 dan total yang sudah dihancurkan adalah 16.591 bal atau kurang lebih 85,56 persen," jelas Budi.

Pada hari ini, 500 bal sisanya dimusnahkan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Kabupaten Bogor. Budi menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi pengawasan lintas instansi. Sebelumnya, proses penyitaan melibatkan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan BAIS TNI. Ia berharap koordinasi yang lebih erat dapat membantu mengungkap peredaran pakaian bekas impor yang masih masuk ke pasar.

Sanksi bagi Distributor

Para distributor yang terlibat telah dikenai sanksi administratif berupa penutupan tempat usaha serta kewajiban menanggung biaya pemusnahan. "Hingga akhir November ini target kami semua pakaian bekas yang disita sudah dimusnahkan," ujar Budi. Meski demikian, ia belum dapat memastikan celah masuknya barang-barang tersebut. Budi menegaskan bahwa kewenangan Kementerian Perdagangan berada pada pengawasan post-border, yakni pengawasan terhadap barang yang sudah masuk ke pasar.

"Untuk barang yang belum masuk, kita bekerja sama agar penanganannya lebih baik," tambahnya.

Aturan Larangan Impor Pakaian Bekas

Larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 yang mewajibkan importir memasukkan barang dalam keadaan baru. Aturan ini diperkuat oleh Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pengawasan post-border dilakukan untuk memastikan barang impor yang beredar telah memenuhi regulasi.

"Berdagang tidak hanya untuk mencari keuntungan, tapi juga harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis pada 29 Oktober 2025.

Pendekatan Pemerintah terhadap Pakaian Bekas Impor

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah belum akan menindak langsung pakaian bekas impor yang sudah beredar di pasar. Pemerintah memilih memperketat pengawasan di pintu masuk, terutama di pelabuhan yang diawasi Bea dan Cukai. Dengan pengetatan ini, pemerintah berharap pasokan pakaian bekas impor akan terhenti.

"Kalau semuanya dicekik, pasti akan beralih ke barang-barang dalam negeri. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti, ke UMKM kita," ujar Purbaya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan