
Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah mengambil tindakan tegas terhadap 94 warga negara asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. Tindakan tersebut dilakukan karena para pekerja asing tersebut tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang merupakan persyaratan wajib sesuai peraturan pemerintah.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan & Kesehatan Keselamatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa pengusiran 94 WNA dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025. Mereka sebelumnya bekerja di Jalan Kelapa Sawit II No.1, Sei Mangkei, Bosar Maligas, Simalungun. Ismail menjelaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tidak memiliki pengesahan RPTKA sesuai aturan yang berlaku," ujar Ismail melalui keterangan resmi yang diterbitkan Ahad, 26 Oktober 2025.
Selain itu, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh perusahaan di Indonesia terhadap regulasi dan mekanisme penggunaan tenaga kerja asing. Ia menekankan bahwa RPTKA adalah syarat utama bagi WNA untuk bekerja di Indonesia.
Sunardi juga mengimbau kepada masyarakat dan pekerja yang mengetahui adanya praktik penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai ketentuan untuk segera melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Daerah atau Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah agar penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif.
Menurut Sunardi, pengawasan ketenagakerjaan membutuhkan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah. "Pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia sangat memerlukan dukungan masyarakat luas," katanya.
Alasan Pengusiran WNA
Berikut beberapa alasan utama mengapa pengusiran 94 WNA dilakukan:
- Tidak memiliki RPTKA: RPTKA adalah dokumen yang harus dimiliki oleh setiap tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen ini, keberadaan WNA di tempat kerja dianggap ilegal.
- Pelanggaran aturan pemerintah: Penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin atau pengesahan melanggar PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021.
- Tindakan tegas pemerintah: Kemnaker menunjukkan komitmennya untuk menjaga keadilan dalam dunia kerja dengan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan tenaga kerja asing.
Langkah yang Diambil oleh Kemnaker
Kemnaker telah mengambil beberapa langkah untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan penggunaan tenaga kerja asing:
- Pemeriksaan berkala: Tim pengawasan akan terus melakukan inspeksi di berbagai daerah untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
- Penegakan hukum: Pelanggaran aturan akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Edukasi dan sosialisasi: Kemnaker akan terus memberikan pemahaman kepada perusahaan dan masyarakat tentang pentingnya RPTKA dan prosedur penggunaan tenaga kerja asing.
Peran Masyarakat
Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan:
- Melaporkan pelanggaran: Jika mengetahui adanya penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya ke instansi terkait.
- Meningkatkan kesadaran: Masyarakat perlu memahami betapa pentingnya kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
- Mendukung pemerintah: Dukungan dari masyarakat akan memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan tenaga kerja.
Dengan tindakan tegas seperti pengusiran 94 WNA, Kemnaker menunjukkan komitmennya untuk menjaga kualitas dan keadilan dalam dunia kerja di Indonesia. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bermartabat.