Kenaikan Royalti Logam Ditunda, Ini Pernyataan Menteri Bahlil

Kenaikan Royalti Logam Ditunda, Ini Pernyataan Menteri Bahlil

Penundaan Kenaikan Royalti Tambang: Tindakan yang Dilakukan oleh Menteri ESDM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengambil keputusan untuk menunda penerapan royalti tambang terhadap beberapa komoditas seperti tembaga, timah, nikel, emas, dan perak. Keputusan ini dilakukan dalam rangka menyusun formulasi baru yang dinilai lebih seimbang antara kepentingan negara dan pelaku usaha.

Bahlil menjelaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan setelah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk pengusaha dan masyarakat umum. Ia menekankan bahwa formulasi yang akan dibuat nantinya harus tetap menguntungkan negara tanpa memberatkan para pelaku industri tambang.

Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan, ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia juga menyatakan bahwa sidang dengar pendapat pada 8 Mei 2026 terkait usulan perubahan tarif royalti masih berada dalam tahap sosialisasi dan belum menjadi keputusan final. Meski target awalnya adalah Juni 2026, Bahlil menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan formulasi ideal yang tidak merugikan pengusaha namun tetap bisa meningkatkan pendapatan negara.

Timeline Perkembangan Kebijakan Royalti Tambang

Tanggal Peristiwa Keterangan
8 Mei 2026 Sidang dengar pendapat Tahap sosialisasi, belum keputusan final
Juni 2026 (target awal) Rencana mulai berlaku Pasar menilai bukan lagi sekadar wacana
11 Mei 2026 Bahlil umumkan penundaan Pemerintah susun formulasi baru

Dampak pada Pasar dan Industri Tambang

Pernyataan Bahlil muncul di tengah perhatian pasar terhadap rencana kenaikan royalti komoditas tambang. Pada perdagangan Senin pagi, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia dibuka melemah 9,46 poin atau sekitar 0,14% ke level 6.959,94.

Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) Hari Rachmansyah menilai bahwa pergerakan IHSG dalam beberapa hari ke depan masih dipengaruhi oleh dinamika geopolitik global dan kebijakan royalti komoditas. Menurutnya, pasar sebelumnya melihat kebijakan tersebut bukan lagi sekadar wacana karena ditargetkan berlaku mulai Juni 2026.

Menurut Hari, emas menjadi komoditas dengan kenaikan tarif paling tinggi secara persentase pada batas bawah royalti, yakni mencapai 100%. Kondisi ini dinilai memberi tekanan tambahan di tengah harga emas global yang masih tinggi. Sementara itu, timah disebut menjadi komoditas yang paling terdampak secara keseluruhan karena kenaikan tarif terjadi pada kedua ujung rentang royalti sekaligus.

Prediksi Terhadap Profitabilitas Perusahaan Tambang

Sebelumnya diberitakan, rencana pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif royalti mineral diprediksi bakal menekan profitabilitas perusahaan tambang.

Penyesuaian yang akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 ini menyasar sejumlah komoditas strategis. Dalam usulan tersebut, tarif royalti akan dibuat progresif mengikuti fluktuasi harga.

Sebagai contoh, royalti konsentrat tembaga yang saat ini dipatok 7% diusulkan naik menjadi 7,5% jika Harga Mineral Acuan (HMA) berada di rentang US$ 7.000 - US$ 8.500 per dry metric tonne (dmt), dan melonjak hingga 13% bila harga di atas US$ 13.000/dmt.

Selain tembaga, kenaikan tarif royalti ini juga bakal menyasar komoditas emas, perak, bijih nikel, hingga timah.