Kenaikan UMK Jatim 2025, Tujuh Wilayah Dapat Tambahan Penghasilan

admin.aiotrade 24 Okt 2025 2 menit 12x dilihat
Kenaikan UMK Jatim 2025, Tujuh Wilayah Dapat Tambahan Penghasilan
Kenaikan UMK Jatim 2025, Tujuh Wilayah Dapat Tambahan Penghasilan

Peningkatan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengambil langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tujuh wilayah pada tahun 2025. Keputusan ini menjadi wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja dengan keberlangsungan dunia usaha.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang ditandatangani pada Senin (20/10/2025). Aturan ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025 yang dinyatakan tidak berlaku dan akan mulai diterapkan efektif per 1 November 2025 hingga akhir tahun 2025.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dalam proses penetapan UMK baru, Pemprov Jatim juga mengacu pada hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut mewajibkan pemerintah provinsi menyesuaikan kembali UMK di tujuh kabupaten/kota yang menjadi objek gugatan.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang telah menerima upah di atas ketentuan tersebut, pengusaha tidak diperkenankan menurunkan atau mengurangi nominal gaji yang sudah diterima.

“Penetapan UMK ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh yang berlandaskan regulasi nasional, keputusan hukum yang telah inkracht, serta kondisi ekonomi daerah. Prinsip utama kami tetap pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha,” ungkap Khofifah.

Ia menegaskan, pengusaha yang melanggar ketentuan UMK akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat menyesuaikan kebijakan pengupahan secara tertib dan tepat waktu agar kesejahteraan pekerja di seluruh Jawa Timur semakin terjamin.

“UMK bukan hanya angka, tapi bentuk tanggung jawab moral dan sosial pemerintah terhadap para pekerja serta upaya menjaga keseimbangan ekonomi,” tegasnya.

Daftar Wilayah yang Mengalami Kenaikan UMK

Kenaikan upah minimum berlaku di tujuh kabupaten/kota dengan variasi nilai berbeda. Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi, menembus angka Rp5.032.635 dari sebelumnya Rp4.961.753.

Berikut daftar lengkap wilayah yang mengalami kenaikan:

  • Kota Surabaya: dari Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635
  • Kabupaten Gresik: dari Rp4.874.133 menjadi Rp4.943.763
  • Kabupaten Sidoarjo: dari Rp4.870.511 menjadi Rp4.940.090
  • Kabupaten Pasuruan: dari Rp4.866.890 menjadi Rp4.936.417
  • Kabupaten Mojokerto: dari Rp4.856.026 menjadi Rp4.925.398
  • Kabupaten Malang: dari Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213
  • Kota Malang: dari Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238

Sementara itu, kabupaten/kota lain tidak mengalami perubahan UMK dan masih menggunakan ketetapan tahun sebelumnya. Dari seluruh wilayah, Kabupaten Situbondo memiliki UMK terendah sebesar Rp2.335.209.

Kebijakan ini diharapkan mendorong daya beli masyarakat, menekan kesenjangan ekonomi, dan memperkuat pertumbuhan inklusif di Jawa Timur.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan