
Masalah BBM yang Tidak Stabil dan Pengawasan SPBU yang Lemah
Kasus kendaraan yang tiba-tiba "brebet" setelah mengisi bahan bakar di SPBU kembali mencuat. Di sejumlah daerah, pengendara mengeluhkan kualitas BBM yang tidak stabil, bahkan ada yang mencurigai takaran pengisian tidak sesuai. Situasi ini menyoroti satu persoalan klasik: lemahnya pengawasan terhadap operasional SPBU di lapangan.
Menurut Drs. M. Said Sutomo, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, masalah ini bukan semata kelalaian petugas, melainkan dampak dari sistem pengawasan yang belum optimal dan rendahnya partisipasi masyarakat.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Selama pengawasan hanya bersifat administratif tanpa kontrol langsung dari masyarakat, potensi kecurangan tetap terbuka. Apalagi jika bukti transaksi diabaikan,” ujarnya.
Said menegaskan, pengawasan SPBU harus dilakukan secara berlapis: oleh pihak pengelola, pemerintah daerah melalui dinas perdagangan, hingga masyarakat pengguna.
“Konsumen seharusnya jadi pengawas pertama. Tapi karena banyak yang tidak memahami hak dan prosedur pengaduan, kasus semacam ini sering lenyap tanpa tindak lanjut,” tambahnya.
SPBU Wajib Transparan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, SPBU—baik milik BUMN maupun swasta—memiliki tanggung jawab hukum terhadap takaran dan mutu BBM yang dijual. Jika ditemukan pelanggaran, seperti manipulasi volume atau penurunan kualitas bahan bakar, pengelola bisa dijerat Pasal 62 juncto Pasal 63, dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Meski begitu, Said menilai masih ada ketimpangan antara regulasi dan praktik di lapangan. Banyak SPBU belum menerapkan transparansi penuh, misalnya dengan menolak memberikan struk pembelian, terutama kepada pengendara roda dua.
“Menolak memberikan bukti transaksi sama dengan menutup akses pengawasan publik. Itu kebiasaan yang harus diakhiri,” tegasnya.
Pertamina Klaim Pengawasan Ketat, Tapi…
Menanggapi hal itu, Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, menegaskan bahwa pihaknya sudah menerapkan standar pengawasan harian di seluruh SPBU untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM tetap sesuai ketentuan.
“Kami rutin melakukan kalibrasi takaran nozzle, pengecekan warna dan densitas BBM, hingga kadar air. Hasil pengujian juga bisa dilihat di lemari display di SPBU,” ujarnya.
Namun, Ahad tidak menampik bahwa pengawasan lapangan tetap membutuhkan keterlibatan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat aktif melapor bila menemukan kejanggalan. Bisa lewat Call Center 135, email pcc135@pertamina.com, atau DM Instagram @pertamina.135,” jelasnya.
Menurutnya, setiap laporan yang disertai bukti transaksi akan ditindaklanjuti dengan investigasi langsung di lokasi.
"Kalau ada pelanggaran, kami ambil tindakan tegas terhadap pengelola SPBU,” tambahnya.
Pengawasan Publik Masih Lemah
Pengamat energi menilai, sistem distribusi BBM masih bergantung pada integritas pelaku usaha dan partisipasi konsumen. Lemahnya budaya melapor dan minimnya transparansi membuat banyak potensi pelanggaran luput dari perhatian.
Di tengah situasi harga energi yang fluktuatif, kepercayaan publik terhadap SPBU menjadi modal penting. Karena itu, memastikan takaran dan kualitas BBM sesuai standar bukan hanya urusan bisnis, melainkan tanggung jawab moral terhadap publik.