Kepala Desa Rancahan Diduga Palsukan Dokumen AJB

admin.aiotrade 08 Nov 2025 2 menit 11x dilihat
Kepala Desa Rancahan Diduga Palsukan Dokumen AJB
Kepala Desa Rancahan Diduga Palsukan Dokumen AJB

Penyalahgunaan Wewenang oleh Kepala Desa Rancahan

Penyalahgunaan wewenang adalah tindakan yang dilakukan dengan melampaui, menyimpang dari, atau bertindak sewenang-wenang dalam menggunakan hak untuk mengambil keputusan atau tindakan yang diberikan. Dalam konteks hukum administrasi pemerintahan, penyalahgunaan wewenang dapat mencakup tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum, melanggar prosedur yang seharusnya, atau demi kepentingan pribadi atau kelompok. Jika tindakan tersebut merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka bisa dianggap sebagai tindak pidana.

Dalam sebuah peristiwa yang menimpa Kepala Desa (Kuwu) Rancahan, Titin S, terjadi kasus penyalahgunaan wewenang yang berujung pada penggandaan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat. Kuwu Rancahan mengakui bahwa dirinya telah menandatangani AJB tersebut karena tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Namun, ia tidak mengetahui adanya masalah penggandaan dokumen tersebut.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Saya hanya menandatangani AJB itu dan tidak tahu kalau AJB tersebut bernasib buruk," ujarnya.

Menurut Kuwu Rancahan, saat itu seorang warga bernama Sukenda datang membawa dokumen AJB milik masyarakat yang harus ditandatangani. Namun, akhirnya terjadi masalah penggandaan dokumen tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukannya hanya dilakukan atas dasar tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa.

Sementara itu, praktisi hukum Haryanto, SH, memberikan penjelasan mengenai sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Menurutnya, tindakan seperti ini diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya. Jika wewenang yang diberikan digunakan untuk tujuan yang berbeda dari yang seharusnya, serta adanya niat buruk atau karakter negatif pada diri pelaku, maka tindakan tersebut bisa dianggap melanggar aturan dalam Pasal 17 dan Pasal 18 undang-undang No 30.

"Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan hukuman penjara," jelas Haryanto.

Ia menambahkan bahwa tindakan seperti ini semestinya tidak dilakukan oleh oknum kepala desa yang tidak bertanggung jawab. Permasalahan tindak pidana penggandaan dokumen AJB sampai dengan sertifikat yang ditandatangani Kuwu, akan dibawa ke ranah hukum.

"Kami akan mengawal tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu oknum Kuwu Rancahan dan berharap pihak APH bertindak cepat karena data-data yang diperoleh sudah memenuhi syarat," tegasnya.

Pemanggilan Pihak Terkait

Pihak berwajib akan segera melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan memperhatikan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pejabat setempat.

Dalam rangka mencegah terulangnya kejadian serupa, diperlukan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan wewenang oleh para pejabat pemerintahan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta keterbukaan.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan