Kepala Kampung Desak Presiden Tindak Bupati Yahukimo yang Langgar Putusan MA

admin.aiotrade 10 Nov 2025 4 menit 14x dilihat
Kepala Kampung Desak Presiden Tindak Bupati Yahukimo yang Langgar Putusan MA

Desa di Kabupaten Yahukimo Mengeluhkan Tindakan Bupati yang Melanggar Putusan MA

Asosiasi Desa se-Kabupaten Yahukimo mengungkapkan kekecewaan terhadap tindakan Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, yang tidak mengaktifkan kembali 517 kepala kampung setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa pihak yang digugat harus mengikuti aturan hukum dan menghormati putusan pengadilan.

Ketua Asosiasi Desa se-Kabupaten Yahukimo, Anek Kambue, menyatakan bahwa ratusan kepala kampung merasa dirugikan karena Bupati Yahukimo tidak mengikuti putusan MA. Ia meminta Polda Papua untuk menindak tegas Bupati dan jajarannya, karena dugaan korupsi terkait pencairan dana desa secara ilegal.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Putusan MA dalam kasus ini dinyatakan inkrah pada 23 November 2023 dengan Nomor: 174PK/TUN/2023. Sebelumnya, kasus ini telah berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura sejak 2022. Meskipun pihak tergugat mencoba membela diri, pembelaannya tetap digugurkan.

PTUN juga telah mengeluarkan surat Penetapan Eksekusi Upaya Paksa terhadap tergugat dengan nomor: 2/Pen. Eks/6/2002/PTUN.Jpr.Tgl 25 Juni 2025. Surat eksekusi ini juga dikirimkan ke DPR dan Presiden RI.

Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Dana Desa

Anek Kambue meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus atas pembangkangan hukum oleh Bupati Yahukimo dan jajarannya. Ia meminta agar Bupati Didimus Yahuli serta pejabat lainnya segera dihentikan dari jabatannya.

“Hentikan pencarian dana desa ke SK illegal. Segera bayarkan melalui SK pemenang nomor 147,” ujarnya.

Tim Kuasa Hukum penggugat dari Veritas Law Office menyatakan bahwa Bupati Yahukimo telah melakukan pembangkangan terhadap negara dan merampas hak rakyat sipil. Tim kuasa hukum ini terdiri dari Frederika Korain, SH.,MAAPD., Fatiatulo Lazira,SH., dan Yosef Elopere, SH.

Yosef Elopere menyebut tindakan Bupati Yahukimo bukan hanya menyalahgunakan wewenang, tetapi juga patut diduga korupsi. Ia mengungkapkan bahwa pembangkangan oleh Bupati Didimus sebenarnya sudah diketahui Gubernur Papua Pegunungan hingga Pemerintah Pusat.

Gubernur Papua Pegunungan telah mengeluarkan sanksi administratif kepada Bupati Yahukimo dengan nomor surat: 100.3/2696/Gub. Tertanggal 26 September 2025. Instruksi yang sama juga dilayangkan Menteri Dalam Negeri RI.

Laporan ke Polda Papua

Merujuk surat Gubernur Papua Pegunungan, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi lanjutan berupa penghentian sementara hak-hak keuangan Kepala Daerah, bahkan usulan pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Yosef menyebut, dugaan korupsi dana desa di Yahukimo sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua. Saat ini, empat orang pejabat Pemkab Yahukimo dimintai keterangan awal oleh penyidik Polda Papua terkait kasus ini.

“Rata-rata dana kampung yang dicairkan dengan SK illegal itu Rp 1,2 miliar per kampung. Desa Ibiroma di Distrik Kurima saja Rp 1,3 miliar. Kami ada data rekening koran,” ungkapnya.

Ia memastikan akan menyeret siapa pun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang serta pencairan dana desa di Yahukimo pasca-putusan MA.

Komisi Yudisial Menegaskan Supremasi Hukum

Komisi Yudisial mendesak Bupati Yahukimo untuk menghormati putusan MA. PTUN Jayapura telah resmi menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk melaporkan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah sah dan mengikat secara hukum.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr Methodius Kossay, menegaskan bahwa setiap kepala daerah di seluruh Indonesia wajib menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Seorang kepala daerah harus menjadi contoh dalam menegakkan hukum, bukan justru melanggarnya. Putusan PTUN Jayapura yang sudah inkrah adalah perintah hukum yang sah dan wajib dilaksanakan," ujarnya.

Menurutnya, setiap pejabat publik yang dengan sengaja tidak melaksanakan putusan pengadilan dapat dikenakan konsekuensi hukum, baik dalam bentuk sanksi administratif, etik, maupun pidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kossay menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius, termasuk memantau potensi intervensi kekuasaan eksekutif terhadap keputusan yudikatif. Ia mengingatkan Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, harus menjadi panutan bagi masyarakat sebab kepala daerah punya tanggung jawab moral dan hukum.

“Bila ada pejabat publik yang mengabaikan putusan pengadilan, maka itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan. Kami akan terus mendorong agar supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan