Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang Dinonaktifkan Gegara Tempeleng Napi

admin.aiotrade 08 Nov 2025 2 menit 17x dilihat
Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang Dinonaktifkan Gegara Tempeleng Napi
Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang Dinonaktifkan Gegara Tempeleng Napi

Insiden Pemukulan Napi di Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang

Pada Jumat (7/11/2025) pagi, terjadi insiden pemukulan terhadap seorang nara pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Tanjungpinang. Peristiwa ini melibatkan Kepala Lapas (Kalapas) yang bernama Porman Siregar, yang diketahui menampar seorang warga binaan berinisial Z.

Insiden ini memicu reaksi dari para napi lainnya, yang kemudian mengeluarkan teriakan dan kegaduhan di dalam lapas. Akibatnya, Porman Siregar dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kalapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang. Langkah ini dilakukan karena dugaan tindakan arogansi yang dilakukannya terhadap warga binaan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau, Aris Munandar, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemukulan terjadi karena napi Z ketahuan membawa handphone saat razia di dalam lapas.

"Kalapas memukul warga binaan karena ketahuan membawa handphone saat razia di dalam Lapas," ujar Aris Munandar.

Kejadian ini memicu kericuhan di dalam Lapas, namun situasi telah berhasil diatasi dengan langkah persuasif dan humanis. Menurutnya, emosi Kalapas tidak terkendali hingga akhirnya memukuli napi Z.

"
Sebelumnya, napi Z pernah divonis 8 tahun kurungan penjara atas kasus narkotika dan diketahui sudah dua kali melakukan pelanggaran di dalam Lapas. Saat razia, petugas menemukan handphone milik napi Z. Penemuan ini membuat Kalapas Porman emosi dan memukuli napi tersebut karena sudah berulang kali diingatkan, tetapi tetap melanggar."

Aris Munandar juga menyebutkan bahwa Z masih dalam pemeriksaan terkait asal handphone yang ditemukan. Dari hasil pemeriksaan, Z mengaku mendapatkannya dari napi sebelumnya yang sudah bebas.

"Penggunaan handphone oleh napi dilarang keras. Petugas Lapas kini dilarang membawa handphone dan harus menitipkannya di loker," tambahnya.

Selain itu, petugas yang terbukti terlibat dalam menyelundupkan handphone ke dalam Lapas akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kalapas Porman Siregar masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dinonaktifkan sejak Jumat (7/11/2025), dan statusnya sedang dalam proses evaluasi.


Insiden ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran pengelola Lapas untuk lebih waspada dalam menjalankan tugas dan menjaga sikap serta perilaku agar tidak menimbulkan konflik di lingkungan kerja. Selain itu, hal ini juga menunjukkan pentingnya penerapan disiplin yang ketat terhadap para napi agar tidak terulang kembali.

Tindakan yang dilakukan oleh Kalapas Porman Siregar dianggap sebagai tindakan yang tidak proporsional dan melanggar prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, pihak terkait berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang diambil dalam lingkungan Lapas selalu berlandaskan pada prinsip hukum dan etika profesional.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan