Kepala SPPG MBG Bekasi Diduga Peleceh dananiaya Karyawan

admin.aiotrade 24 Okt 2025 2 menit 16x dilihat
Kepala SPPG MBG Bekasi Diduga Peleceh dananiaya Karyawan
Kepala SPPG MBG Bekasi Diduga Peleceh dananiaya Karyawan

Kepala SPPG Diduga Lakukan Penganiayaan dan Pelecehan terhadap Pegawai

Seorang kepala Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) di kawasan Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, diduga melakukan penganiayaan dan pelecehan terhadap seorang pegawai perempuan. Terduga pelaku berinisial MKP, sementara korban bernama RDA (28 tahun).

SPPG adalah unit layanan yang memiliki hubungan langsung dengan makanan bergizi, sehingga kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap proses kerja dan lingkungan kerja di dalamnya. Dugaan penganiayaan dan pelecehan ini sempat ramai dibicarakan di media sosial, termasuk melalui unggahan akun Instagram @respons.media.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Seorang karyawati baru di Mitra MBG Jatimekar II mengaku mengalami perlakuan kasar dan pelecehan verbal dari atasannya,” tulis akun tersebut.
“Korban mengaku baru seminggu bekerja namun sudah sering dimaki, dipegang tanpa izin, diancam akan dipukul,” lanjutnya.

Ancaman Pencopotan Jabatan

Dugaan tindakan tidak sopan ini menyebabkan terduga pelaku, MKP, terancam dicopot dari jabatannya. Kabar ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Menurut dia, pihak BGN telah melakukan investigasi internal terkait dugaan tersebut.

“Sudah diinvestigasi dan dalam proses,” kata Dadan saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
Dadan menegaskan bahwa jika hasil penyelidikan internal membuktikan bahwa MKP benar-benar melakukan penganiayaan dan pelecehan, maka pencopotan jabatan akan menjadi salah satu opsi sanksi.

“(Disanksi) sesuai hukum yang berlaku, sangat mungkin (dicopot),” ujarnya.

Laporan Polisi Masuk Proses

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu juga membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan kasus tersebut. Korban, kata dia, telah resmi melaporkan MKP ke polisi sejak 20 Oktober 2025.

“Laporan Polisi (LP) sudah kami terima. Segera kami jadwalkan untuk minta keterangan para pihak,” kata Braiel saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).

Namun, hingga kini polisi belum dapat meminta keterangan korban karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan.
“(Bikin LP) 20 Oktober, mohon maaf korban belum kami minta keterangan karena sakit,” jelas Braiel.

Perlu Kejelasan dari Pihak Terkait

Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, seperti bagaimana proses investigasi internal yang dilakukan oleh BGN, serta apakah ada indikasi lain dari tindakan MKP selama ini. Selain itu, masyarakat juga menantikan respons dari pihak SPPG terkait kejadian ini.

Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi semua pegawai, terutama di lembaga yang berkaitan dengan pangan dan gizi. Tidak hanya itu, kasus ini juga menjadi peringatan bahwa tindakan tidak profesional dan tidak etis tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan