Kepala UPT Riau Rela Berhutang ke Bank Atasi Permintaan Preman Gubernur Abdul Wahid

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 20x dilihat
Kepala UPT Riau Rela Berhutang ke Bank Atasi Permintaan Preman Gubernur Abdul Wahid

KPK Mengungkap Kasus Korupsi di Lingkungan Pemprov Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terpaksa berutang hingga menggadaikan sertifikat untuk memenuhi permintaan uang dari Gubernur Riau Abdul Wahid. Hal ini dilakukan karena Abdul Wahid diduga meminta jatah preman senilai Rp 7 miliar.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut informasi yang diperoleh oleh KPK, para Kepala UPT meminjam uang dengan berbagai cara. Ada yang menggunakan uang pribadi, meminjam ke bank, atau metode lainnya. Kondisi ini semakin memperparah situasi keuangan daerah, terutama pada Maret 2025 ketika anggaran Riau sedang defisit mencapai Rp 3,5 triliun.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Menurutnya, saat anggaran daerah dalam kondisi defisit, seharusnya pejabat publik tidak menambah beban bagi bawahannya dengan meminta setoran atau jatah dari proyek.

“Seharusnya dengan tidak adanya uang, orang kan ini lagi susah nih, nggak ada uang, jangan dong minta, gitu. Jangan membebani pegawainya. Jangan membebani bawahannya,” ujarnya.

Asep menilai bahwa tindakan meminta uang di tengah defisit anggaran merupakan bentuk ironi sekaligus bukti lemahnya integritas penyelenggara negara.

“Tapi ini kan ironi, di saat defisit, anggaran belanjanya terganggu karena defisit itu, sementara malah minta sejumlah uang. Itu yang membuat kita sebetulnya prihatin,” tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang merupakan kader PKB sebagai tersangka.

KPK menduga Abdul Wahid mendapat uang Rp 7 miliar dari program pembangunan jalan dan jembatan yang mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Program itu dijalankan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Abdul Wahid juga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindakan yang Dilakukan oleh KPK

KPK telah melakukan berbagai langkah untuk mengungkap kasus korupsi ini. Selain menetapkan tersangka, mereka juga melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Beberapa poin penting yang ditemukan oleh KPK antara lain:

  • Para Kepala UPT meminjam uang untuk memenuhi permintaan dari Gubernur Riau.
  • Anggaran daerah sedang dalam kondisi defisit, sehingga memperparah kesulitan finansial.
  • Gubernur Riau diduga meminta uang dari proyek pembangunan jalan dan jembatan yang mengalami peningkatan signifikan.
  • Uang tersebut dikumpulkan dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.
  • Gubernur Riau menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi.

Konsekuensi Hukum yang Mengancam

Para tersangka dalam kasus ini akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Anti-Korupsi. Dengan demikian, KPK berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya agar keadilan dapat ditegakkan.

Kesimpulan

Kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov Riau menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. KPK berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan