
JAKARTA, aiotrade—
Platform investasi kripto PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) menerima Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali.
Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Tax Gathering Kanwil DJP Bali yang digelar di Denpasar, Selasa (16/12/2025).
Piagam penghargaan diserahkan oleh Kanwil DJP Bali dan diterima langsung oleh Chief Financial Officer (CFO) Indodax, Fendy.
Apresiasi atas Kepatuhan Perpajakan
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi Indodax dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Fendy mengatakan, penghargaan tersebut mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara konsisten. Ia menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dari tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Kami mengapresiasi penghargaan yang diberikan oleh Kanwil DJP Bali. Bagi Indodax, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus komitmen untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Fendy dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).
Kewajiban Perpajakan yang Dilakukan
Dari sisi perusahaan, Indodax telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan operasional perusahaan. Kewajiban tersebut juga mencakup pemenuhan pajak atas transaksi aset kripto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara dari sisi transaksi aset kripto, kewajiban perpajakan yang dijalankan Indodax meliputi Pajak Penghasilan (PPh) kripto dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kripto, sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah.
Selain itu, perusahaan juga menyetorkan pajak penghasilan orang pribadi dari lebih dari 400 karyawan Indodax.
“Seluruh kewajiban perpajakan tersebut kami jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepatuhan ini merupakan bagian dari komitmen Indodax dalam mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat,” kata Fendy.
Komitmen untuk Masa Depan
Ia menambahkan, Indodax akan terus menjaga transparansi dan kepatuhan dalam setiap aspek operasional perusahaan seiring dengan perkembangan industri aset kripto dan ekonomi digital di Indonesia.
Berikut adalah beberapa hal yang dilakukan oleh Indodax dalam menjalankan kewajiban perpajakan:
Memastikan pembayaran PPh dan PPN sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menyelesaikan pajak atas transaksi aset kripto dengan benar.
Mengelola pajak penghasilan karyawan secara akurat dan tepat waktu.
Memperkuat sistem internal untuk memastikan kepatuhan selama masa operasional.
Dengan langkah-langkah ini, Indodax tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi pada perekonomian nasional.
Tantangan dan Peluang di Masa Depan
Perkembangan industri kripto dan ekonomi digital terus berkembang pesat. Dengan adanya regulasi yang semakin jelas, perusahaan seperti Indodax harus terus beradaptasi agar dapat tetap menjaga kepatuhan dan transparansi.
Di samping itu, munculnya tantangan baru seperti fluktuasi harga aset kripto dan perubahan regulasi juga membutuhkan pendekatan yang lebih strategis. Namun, dengan komitmen yang kuat, Indodax siap menghadapi segala tantangan tersebut.
Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi digital, Indodax juga terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa semua kegiatan bisnis dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, Indodax tidak hanya menjadi pelaku utama di pasar kripto, tetapi juga menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan perpajakan.