Kepatuhan Perusahaan Tambang di Kaltim Bayar Pajak Alat Berat Rendah, DPRD Minta Bapenda Lakukan Ini

admin.aiotrade 20 Okt 2025 4 menit 39x dilihat
Kepatuhan Perusahaan Tambang di Kaltim Bayar Pajak Alat Berat Rendah, DPRD Minta Bapenda Lakukan Ini

Kepatuhan Pajak Alat Berat Perusahaan Tambang di Kalimantan Timur Masih Rendah

Kepatuhan perusahaan tambang di Kalimantan Timur terhadap pajak alat berat masih rendah. Hal ini disampaikan oleh legislator DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra. Ia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan langkah-langkah tertentu untuk mengatasi masalah ketidakpatuhan tersebut.

Nurhadi menjelaskan bahwa temuan pasca kunjungan kerjanya bersama jajaran Komisi II ke Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menunjukkan bahwa sebanyak 1.164 unit alat berat telah dilaporkan ke Bapenda Kaltim, namun hanya sekitar 30 persen atau sekitar 300 unit yang memenuhi kewajiban pajaknya. Ia menyatakan bahwa potensi pendapatan asli daerah (PAD) sangat besar, tetapi tingkat kepatuhan perusahaan masih rendah.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut politikus PPP ini, Gubernur Kaltim menaruh perhatian serius terhadap potensi pajak alat berat dan telah mendorong kepatuhan perusahaan karena masih adanya peluang besar untuk menambah PAD dari sektor ini. Salah satu contoh perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Pama Persada Nusantara (Pama), salah satu sub kontraktor tambang terbesar yang beroperasi di Kubar. Meskipun Pama sudah menyumbang pemasukan sekitar Rp1 miliar ke Bapenda, kontribusi itu masih sangat kecil dibandingkan laba bersih mereka yang mencapai Rp13,6 triliun.

Nurhadi juga menegaskan bahwa salah satu alasan perusahaan enggan membayar pajak adalah karena persoalan wilayah operasi. Kendala berbatasan dengan provinsi lain seperti Kalimantan Tengah (Kalteng) membuat perusahaan khawatir terjadi penarikan pajak ganda. Hal ini juga dibahas lebih lanjut dalam koordinasi antar provinsi.

Komisi II DPRD Kaltim telah meminta Bapenda untuk mendata perusahaan-perusahaan yang tidak taat pajak. Pembahasan pihaknya akan memanggil perusahaan-perusahaan yang ada untuk membahas kewajiban pajak. Komisi II juga tidak serta merta percaya pada data yang diberikan. Potensi PAD mesti ada pengecekan lapangan, serta butuh pengawasan dan penegakan yang diperkuat agar pelaporan riil serta tak terjadi manipulatif.

Komisi II terus mendorong langkah-langkah strategis agar potensi pajak alat berat tidak hanya menjadi wacana, namun benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan PAD Kaltim. “Potensinya PAD ada, pertanyaannya, bagaimana kita menggunakannya. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal komitmen perusahaan untuk berkontribusi kepada daerah,” pungkas Nurhadi.

7.400 Alat Berat Kepung Tambang

Sebanyak 7.400 alat berat kepung tambang Kalimantan Timur. Bapenda Kaltim memberi diskon pajak 50 persen bagi perusahaan, namun dampak kebijakan itu tidak maksimal. Target pendapatan pajak alat berat dari Bapenda Kaltim senilai Rp50 miliar, namun realitanya saat ini hanya terkumpul Rp10 miliar.

Diskon pajak sebesar 50 persen bagi perusahaan yang segera membayar kewajiban pajaknya, hal itu sebagai langkah insentif Pemprov Kaltim menyerap potensi pajak untuk daerah. Dengan diskon tersebut, tarif yang semula 0,2 persen dari NJAB menjadi 0,1 persen untuk pajak alat berat.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur mengungkap temuan mengejutkan terkait jumlah alat berat yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil pendataan terbaru, terdapat 7.400 unit alat berat yang teridentifikasi, jauh melampaui data sebelumnya yang hanya mencatat 2.568 unit.

Kepala Bapenda Kaltim yang juga Plt Asisten III Sekretariat Daerah Kaltim, Ismiati, menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Data awal di Bapenda hanya 2.568 unit, tapi setelah ESDM meminta data langsung ke perusahaan-perusahaan tambang, totalnya ternyata mencapai lebih dari 7.400 unit.

Meski jumlah alat berat meningkat signifikan, pemungutan pajaknya belum maksimal. Salah satu kendala utama adalah belum lengkapnya daftar Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Di Permendagri tidak semua spesifikasi alat berat tercantum. Karena itu, kita harus menyusun Pergub (Peraturan Gubernur) tersendiri untuk melengkapinya.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Bapenda menyusun NJAB berdasarkan harga pasar yang dikumpulkan dari dealer dan sumber lain yang relevan. Namun, proses ini tidak bisa instan karena membutuhkan waktu, penelitian, dan verifikasi harga aktual.

Diskon Pajak 50 Persen Diberlakukan

Sebagai langkah insentif, Pemprov Kaltim memberikan diskon pajak sebesar 50 persen bagi perusahaan yang segera membayar kewajiban pajaknya. Dengan diskon ini, tarif yang semula 0,2 persen dari NJAB menjadi 0,1 persen. Namun, realisasi pendapatan dari pajak alat berat masih jauh dari harapan. Target kita tahun ini Rp50 miliar, tapi sejauh ini baru terkumpul kurang dari Rp10 miliar.

Rendahnya capaian tersebut dipengaruhi dua hal utama: diskon tarif yang mengurangi potensi penerimaan dan ketidakpastian regulasi, di mana beberapa perusahaan masih menunggu petunjuk teknis dan Pergub terkait NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) alat berat yang belum lengkap. Ismiati menegaskan bahwa mayoritas perusahaan memiliki itikad baik untuk membayar pajak, namun masih menunggu kepastian hukum terkait spesifikasi alat berat yang belum masuk dalam daftar resmi.

Tidak semua spek alat berat tercantum di Permendagri. Bahkan tahun produksinya pun ada yang tidak terdata. "Ini yang membuat kita perlu revisi dan menyusun NJKB sendiri berbasis Harga Pasar Umum (HPU)," jelasnya.

Penyesuaian Terus Berlangsung

Ke depan, Pemprov Kaltim melalui Bapenda akan terus melengkapi regulasi dan melakukan pemutakhiran data agar penerimaan pajak dari sektor ini bisa lebih optimal. "Kami terus berproses. Setelah Pergub terbit pun bisa saja masih ada alat berat yang belum diatur, sehingga akan ada penyesuaian lanjutan," pungkas Ismiati.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan