Kericuhan May Day di Semarang, 5 Mahasiswa Didakwa 3 Bulan Kurungan

admin.aiotrade 01 Okt 2025 3 menit 13x dilihat
Kericuhan May Day di Semarang, 5 Mahasiswa Didakwa 3 Bulan Kurungan

Sidang Kasus Kerusuhan May Day di Semarang Kembali Digelar

Sidang kasus kerusuhan demonstrasi Hari Buruh (May Day) yang terjadi di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (1/10). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang menuntut lima mahasiswa terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 261 ayat 1 KUHP, menjatuhkan pidana tiga bulan penjara, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Supinto Priyono di hadapan majelis hakim.

Kelima mahasiswa yang menjadi terdakwa adalah Kemal Maulana, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Alfahis, Afrizal Nur Hysam, dan Mohammad Jovan. Menurut jaksa, aksi yang dilakukan oleh kelima terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Dalam peristiwa tersebut, para terdakwa melemparkan benda-benda seperti botol, batu, hingga besi kepada aparat keamanan. Selain itu, mereka juga merusak pagar taman di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Kerugian materiil akibat kerusakan tersebut diperkirakan mencapai Rp74 juta. Selain itu, tiga polisi dilaporkan mengalami luka-luka akibat aksi tersebut.

Meski demikian, jaksa menyebut bahwa para terdakwa telah menyesali perbuatannya dan telah mengganti rugi atas kerusakan yang terjadi. Hal ini menjadi pertimbangan dalam penyusunan tuntutan.

Kericuhan bermula ketika sekelompok orang berpakaian hitam bergabung di tengah massa buruh. Dari situ, aksi berubah menjadi anarkis. Polisi yang berjaga telah memberikan peringatan, namun tidak diindahkan oleh para pelaku.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Rudy Ruswoyo memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Fakta-Fakta Terkait Peristiwa Kerusuhan

  • Peran Kelima Mahasiswa
    Kelima terdakwa diduga turut serta dalam aksi yang memicu kerusuhan. Mereka disebut sebagai bagian dari kelompok yang melakukan pelemparan benda-benda tajam dan merusak fasilitas umum.

  • Dampak Kerusakan
    Kerusakan yang terjadi mencakup kerusakan fisik pada pagar taman dan kerugian materiil yang cukup besar. Selain itu, tiga petugas kepolisian mengalami cedera akibat peristiwa tersebut.

  • Tindakan Jaksa
    Jaksa menilai bahwa aksi yang dilakukan oleh para terdakwa telah melanggar hukum. Meskipun terdakwa menyesali perbuatannya, jaksa tetap menuntut hukuman yang sesuai dengan pasal yang dilanggarnya.

  • Pembelaan yang Diharapkan
    Para terdakwa diberi kesempatan untuk membela diri dalam sidang berikutnya. Hal ini menjadi langkah penting dalam proses peradilan.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Pihak Berwajib

  • Pemberian Peringatan
    Petugas kepolisian telah memberikan peringatan kepada para peserta demonstrasi agar tidak melakukan tindakan anarkis. Namun, peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh sebagian peserta.

  • Pemantauan Situasi
    Pihak berwajib terus memantau situasi di lapangan untuk mencegah terjadinya kerusuhan yang lebih besar.

  • Penegakan Hukum
    Proses hukum terhadap para pelaku kerusuhan akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Peristiwa kerusuhan yang terjadi pada Hari Buruh di Semarang menunjukkan pentingnya pengawasan dan pencegahan tindakan anarkis selama demonstrasi. Sidang yang digelar kali ini menjadi langkah penting dalam proses hukum terhadap para pelaku. Dengan adanya tuntutan hukuman dan kesempatan pembelaan, harapan besar diarahkan agar keadilan dapat ditegakkan secara proporsional.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan