
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, akan langsung mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman korupsi pada hari ini, Jumat (27/2). Kerry dihukum 15 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun.
Hukuman bui yang diterima Kerry bisa meningkat menjadi 20 tahun jika tidak mampu membayar denda dan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Hal ini karena subsider denda mencapai 190 hari kurungan, sementara subsider uang pengganti adalah lima tahun penjara.
"Saya akan terus mencari keadilan. Saya juga bingung dengan keputusan ini, karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan," kata Kerry di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/2).
Selain dihukum penjara, majelis hakim memutuskan untuk merampas seluruh aset usaha milik Kerry, yakni PT Orbit Terminal Merak atau OTM. Persidangan menunjukkan bahwa Kerry berhasil memiliki kredit bank untuk mengakuisisi OTM dari PT Oil Tanking Merak setelah Riza Chalid memberikan jaminan personal kepada bank.
Pertamina menyewa OTM sebagai terminal bahan bakar minyak sebelum melakukan distribusi ke bagian barat Pulau Jawa. Dengan kata lain, putusan majelis hakim membuat Orbit Terminal Merak resmi menjadi aset milik negara.
"Saya bingung dengan putusan perampasan aset OTM, sebab ini masih dipakai oleh Pertamina sampai sekarang," katanya.
Sebanyak dua bidang tanah dan dua Hak Guna Bangunan (HGB) milik OTM telah disita Kejaksaan Agung pada tahun lalu, Rabu (11/6/2025). Terdapat aset di atas tanah OTM, yakni 21 tangki berkapasitas 298.800 kiloliter, Jetty 1 max displacement 133.000 ton, jetty 2 max 20.000 ton, dan satu SPBU.
Hakim Ketua Fajar Kusuma menetapkan aparat untuk merampas dua bidang tanah seluas 22,26 hektare beserta benda dan barang yang memiliki nilai ekonomis di atasnya. Majelis memerintahkan untuk menyita dua Hak Guna Bangunan, yakni HGB No. 119 dan HGB No. 32 atas nama PT OTM di Cilegon, Banten.
"Selain itu, 22 data sarana dan fasilitas SPBU milik OTM dirampas untuk negara," kata Fajar.
Fajar menginstruksikan aparat untuk merenggut semua uang hasil pengelolaan aset OTM termasuk SPBU milik OTM. Nilai seluruh dana itu mencapai Rp 140,3 miliar dalam dua rekening bank dan satu brankas.
Mayoritas dana hasil pengelolaan aset OTM berada di rekening bersama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebesar Rp 139,3 miliar per awal bulan ini, Senin (2/2). Sementara itu, rekening lainnya disimpan di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebesar Rp 356,1 juta dan brankas sebesar Rp 650,92 juta.
Penjelasan Hukuman dan Aset yang Dirampas
Kerry divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,9 triliun. Jika tidak membayar, hukumannya bisa meningkat menjadi 20 tahun. Hal ini dikarenakan adanya subsider hukuman yang diberlakukan untuk denda dan uang pengganti.
Putusan pengadilan juga menyebabkan OTM, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Kerry, menjadi aset negara. Perusahaan ini digunakan oleh Pertamina sebagai terminal bahan bakar minyak sebelum distribusi ke wilayah barat Pulau Jawa.
Aset OTM yang dirampas mencakup:
Dua bidang tanah seluas 22,26 hektare
Dua Hak Guna Bangunan (HGB) No. 119 dan No. 32
21 tangki dengan kapasitas total 298.800 kiloliter
Jetty 1 dan Jetty 2 dengan kapasitas masing-masing 133.000 ton dan 20.000 ton
Satu SPBU
Dana pengelolaan aset OTM senilai Rp 140,3 miliar
Dana tersebut tersebar di beberapa rekening bank, termasuk:
Rekening bersama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebesar Rp 139,3 miliar
Rekening PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebesar Rp 356,1 juta
* Brankas sebesar Rp 650,92 juta
Tanggapan Kerry
Kerry menyatakan kebingungan terhadap putusan pengadilan, terutama terkait perampasan aset OTM. Ia mengklaim bahwa aset tersebut masih digunakan oleh Pertamina hingga saat ini.
Ia juga menyatakan bahwa ia akan terus mencari keadilan melalui proses hukum yang ada. Ia menilai bahwa banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.
Tindakan Selanjutnya
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kerry berencana mengajukan banding. Ia akan mempertanyakan putusan pengadilan terkait hukuman dan perampasan aset OTM.
Sementara itu, pihak berwenang akan segera menjalankan instruksi pengadilan untuk merampas aset OTM dan menyerahkan seluruh dana yang diperoleh dari pengelolaannya kepada negara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar