
Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari tersangka Riza Chalid, telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018 hingga 2023.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Kerry telah memperkaya diri sebesar Rp 2,9 triliun dalam kasus tersebut, sehingga merugikan negara sebesar Rp 285,18 triliun. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (27/2), Hakim Ketua mengatakan: "Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer."
Perbuatan memperkaya diri dilakukan oleh Kerry, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, melalui pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Selain hukuman penjara, Kerry juga dijatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.
Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Hakim Ketua menyampaikan bahwa denda yang tidak dibayar tersebut diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari. Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Kerry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun subsider lima tahun penjara.
Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.
Majelis Hakim menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, sehingga memberatkan vonis. Sementara itu, kondisi Kerry yang belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga dinilai sebagai hal meringankan putusan.
Selain Kerry, terdapat pula Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo beserta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, yang putusannya juga dibacakan. Keduanya masing-masing dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kerry dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp 10,4 triliun subsider 10 tahun penjara. Gading dan Dimas masing-masing dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Terkait uang pengganti, Gading dituntut membayar Rp 1,17 triliun dengan rincian Rp 176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara. Sedangkan Dimas dituntut membayar US$ 11,09 juta atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, baik Gading maupun Dimas, dituntut untuk menggantinya dengan pidana selama delapan tahun penjara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar