
aiotrade, JAKARTA - Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Pembantahan atas Tuduhan yang Diajukan
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, membantah tudingan mengintervensi proses penyewaan tiga unit kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina. Kerry menegaskan bahwa tuduhan dirinya mengatur penyewaan kapal VLGC Gas Beryl (Jenggala 21), Suezmax Ridgebury Lessley B, dan MRGC Nashwan (Jenggala Bango) oleh Pertamina International Shipping (PT PIS) tidak berdasar.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Saksi dari Pertamina telah menyatakan bahwa tiga kapal milik saya yang disewa oleh Pertamina telah melalui proses pengadaan yang benar sesuai peraturan yang berlaku tanpa intervensi siapa pun. Proses pengadaan saya ini sama persis dengan pengadaan kapal lainnya di Pertamina," ujarnya, di sela-sela persidangan.
Kerry juga menepis tudingan merugikan negara terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (TBBM) milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) oleh Pertamina. Menurutnya, terminal PT OTM telah memperoleh penghargaan dari Kementerian ESDM dan ditetapkan sebagai objek vital nasional. Hingga saat ini, terminal tersebut masih digunakan oleh Pertamina.
"Ini adalah bukti bahwa OTM itu dibutuhkan dan faktanya sampai sekarang masih digunakan oleh Pertamina," tegas Kerry.
Pandangan dari KPK Watch
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide menyatakan pada prinsipnya keadilan hukum itu adalah semua tuduhan harus bisa dibuktikan di pengadilan. Pengadilan harus membuktikan apa yang dilakukan tersangka telah merugikan negara. Karena berdasarkan hal inilah sebuah tindakan atau aksi termasuk dalam kategori korupsi atau tidak.
Menurutnya, hal sama berlaku terhadap Kerry. Tuduhan terhadap Kerry oleh sejumlah pihak, baik lewat media, media sosial, maupun Jaksa, harus bisa dibuktikan di pengadilan. Bukan karena isu yang berkembang di media maupun di media sosial.
“Jangan sampai terjadi trial by the press, atau persidangan oleh media. Keadilan hukum itu adalah pengadilan membuktikan tuduhan-tuduhan terhadap tersangka melalui fakta dan keterangan saksi,” paparnya.
Karena itu, Yusuf pun merasa ada yang janggal ketika ada fakta, saksi, maupun pengakuan Kerry, yang mengarah pada hal sebaliknya dari yang dituduhkan.
“Kan sangat lah aneh, apabila negara diuntungkan dan fasilitas dari para tersangka sampai sekarang masih digunakan, tapi mereka para tersangka malah dipermasalahkan secara hukum,” paparnya.
Perspektif tentang Penyewaan Kapal dan Terminal
Jika fakta menyatakan bahwa Kerry hanya memiliki tiga kapal dari 200 lebih kapal yang disewa oleh Pertamina, maka sebagai pengusaha biasa sepatutnya mendapat perlakuan yang sama dengan pemilik kapal lainnya yang disewa Pertamina tanpa ada diskriminasi sedikitpun.
Selanjutnya, kata Yusuf, terkait dugaan oplosan BBM yang dituduhkan kepada para terdakwa hingga kini belum terbukti, dan sudah sejak awal dibantah oleh Pertamina bahwa kesimpulan sementara tidak ada kecurangan seperti yang dituduhkan. Yang mengherankan justru dakwaan terkait penyewaan kapal dan terminal bukan pada isu pengoplosan yang selama ini di gaungkan.
Fakta tentang Proses Blending BBM
Dalam fakta persidangan sebelumnya, terungkap melalui para saksi yang dihadirkan, Majelis Hakim bertanya kepada saksi soal perbedaan antara praktek oplosan dan blending. Saksi menjawab, sejak dulu proses blending telah dilakukan. Praktik tersebut pertama kali dilakukan Pertamina pada tahun 2007, yakni mencampur solar dengan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang berasal dari minyak kelapa sawit mentah (CPO). Percampuran itu melahirkan produk biosolar.
Sementara untuk bahan bakar bensin, kajian blending mulai dilakukan pada 2015 dengan mencampur bensin beroktan rendah RON 88 dengan RON 92, hingga menghasilkan Pertalite dengan RON 90. Saksi juga mengklaim proses blending BBM tersebut aman dan sesuai prosedur quality control.
Permintaan untuk Transparansi
Yusuf pun mendorong pengusutan kasus yang menjadi perhatian publik ini untuk dibuka secara terang-benderang agar tidak mengesankan adanya kriminalisasi terhadap para tersangka. Terlebih, katanya, dalam keadilan hukum ada istilah ‘lebih baik melepaskan ribuan orang yang bersalah, ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah’.
“Pesan Presiden Prabowo pada 20 Oktober lalu di Kejagung jelas, yakni agar tidak melakukan kriminalisasi kepada sesuatu yang tidak ada,” pungkas Yusuf.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama dengan Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Jaksa mengatakan Kerry terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM). Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10).