Kerugian 10 Asuransi Bermasalah yang Dicabut Izin Capai Rp 19,41 T

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kondisi Perusahaan Asuransi yang Bermasalah di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan bahwa sejak tahun 2015, terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang dianggap tidak layak beroperasi atau insolvent. Sebanyak 10 perusahaan asuransi tersebut telah kehilangan izin usaha mereka karena bermasalah secara finansial.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa total kerugian dari 10 perusahaan asuransi tersebut mencapai Rp 19,41 triliun. Dampaknya juga dirasakan oleh pemegang polis, dengan jumlah pemegang polis yang terkena dampak mencapai 30.170 orang. Estimasi penurunan nilai manfaat dari polis tersebut mencapai 59,02%.

Selain itu, terdapat dua perusahaan asuransi lainnya yang masih dalam proses restrukturisasi, yaitu Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Proses restrukturisasi AJB Bumiputera masih berlangsung hingga saat ini. Rata-rata penurunan nilai manfaat mencapai 47,3%, dengan total nilai yang terpengaruh sebesar Rp 13,2 triliun. Jumlah polis yang terdampak mencapai 1,9 juta.

Sementara itu, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) juga sedang melalui proses restrukturisasi. Sebagian portofolio polis sudah dialihkan ke entitas baru, yaitu PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), tetapi proses ini belum sepenuhnya selesai. Penurunan nilai manfaat untuk Jiwasraya diperkirakan sebesar 30% dengan nilai mencapai Rp 15,8 triliun. Jumlah pemegang polis yang terdampak sebanyak 314.067 orang.

Status Pengawasan OJK terhadap Perusahaan Asuransi

Sejak tahun 2015, OJK juga menemukan adanya 7 perusahaan asuransi lainnya yang memiliki potensi mengalami penurunan nilai manfaat. Perusahaan-perusahaan ini masuk dalam kategori pengawasan intensif dan khusus. OJK membagi tingkat pengawasan menjadi tiga kategori: pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus.

Dari 7 perusahaan tersebut, potensi kerugian yang bisa terjadi mencapai Rp 19,34 triliun, dengan estimasi penurunan nilai manfaat sebesar 52,91%. Hal ini menunjukkan bahwa ada risiko signifikan terhadap kestabilan industri asuransi jika tidak segera ditangani.

Perlu Adanya Program Penjaminan Polis

Atas dasar kondisi ini, Ogi Prastomiyono mengusulkan perlunya penerapan Program Penjaminan Polis (PPP) dalam UU P2SK. Saat ini, PPP hanya digunakan untuk proses likuidasi perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya. Namun, PPP perlu diperluas agar dapat mencakup mekanisme resolusi penyelamatan bagi perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan.

Menurut Ogi, saat ini penyelesaian masalah perusahaan asuransi yang insolvent dilakukan melalui upaya pemegang saham untuk menambah modal. Selain itu, pemegang saham juga melakukan restrukturisasi polis untuk menurunkan manfaat, sehingga manfaat yang diterima pemegang polis tidak lagi 100%.

Proses ini juga diterapkan dalam penanganan restrukturisasi Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera. Dengan demikian, pentingnya adanya mekanisme yang lebih sistematis dan efektif untuk melindungi pemegang polis dan menjaga stabilitas industri asuransi di Indonesia.