
Penambangan Galian C di Lereng Gunung Slamet Kembali Disoroti
Aktivitas penambangan galian C, baik yang berizin maupun ilegal, di lereng Gunung Slamet wilayah Kecamatan Sumbang dan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah kembali menjadi perhatian masyarakat. Masalah ini tidak hanya terkait pelanggaran teknis lingkungan, tetapi juga dianggap sebagai kegagalan dalam tata kelola politik hukum sumber daya alam.
Gunung Slamet sendiri merupakan kawasan strategis dan penyangga ekologis penting bagi wilayah Banyumas Raya. Namun, realitas kebijakan pemerintah sering kali tidak sejalan dengan perlindungan lingkungan jangka panjang. Bahkan izin penambangan yang diberikan belum menjamin kepatuhan terhadap mandat perlindungan ekologi. Banyak izin disebut terbit tanpa integrasi penuh antara rekomendasi teknis, tata ruang wilayah, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan perizinan masih dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi jangka pendek, bukan prinsip kehati-hatian sebagaimana yang diamanatkan oleh politik hukum lingkungan. Ketika izin hanya diperlakukan sebagai instrumen administratif, kehadiran negara sebagai pengendali justru melemah.
Di sisi lain, aktivitas penambangan ilegal yang tetap berjalan juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum. Dalam laporan tersebut, dinyatakan bahwa persoalan bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada lemahnya political will serta koordinasi antar instansi. Masyarakat pun mulai mempertanyakan apakah operasi alat berat dan distribusi material tanpa hambatan menandakan adanya pembiaran struktural atau keterlibatan oknum di lapangan.
Menurut kajian lingkungan, politik hukum kehilangan makna jika aturan tidak ditegakkan secara konsisten. Padahal, konstitusi dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mewajibkan negara memastikan pemanfaatan sumber daya alam memenuhi prinsip keberlanjutan. Kerusakan yang kini terjadi di lereng Gunung Slamet menjadi bukti bahwa mandat tersebut belum berjalan efektif di level daerah.
Hal itu mencerminkan tarik-menarik kepentingan, lemahnya kontrol publik, dan minimnya transparansi kebijakan. Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah dan provinsi didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh melalui langkah-langkah berikut:
- Meninjau ulang izin penambangan yang tidak sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan,
- Memperkuat penegakan hukum terhadap tambang ilegal tanpa kompromi,
- Menempatkan Gunung Slamet sebagai kawasan konservasi strategis, bukan semata ruang eksploitasi sumber daya.
Politik hukum sumber daya alam bukan hanya sekadar soal aturan tertulis, tetapi juga keputusan yang menentukan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekologi ke depan. Gunung Slamet merupakan sumber kehidupan, dan kegagalan melindunginya dikhawatirkan meninggalkan warisan kerusakan bagi generasi berikutnya.