Kesalahan di Balik Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Kasus Ijazah Jokowi Terungkap

admin.aiotrade 10 Nov 2025 4 menit 14x dilihat
Kesalahan di Balik Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Kasus Ijazah Jokowi Terungkap
Kesalahan di Balik Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Kasus Ijazah Jokowi Terungkap

Kritik terhadap Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan beberapa pihak lain sebagai tersangka. Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, mengungkapkan kekhawatiran terhadap dasar hukum dan bukti yang digunakan dalam penentuan status tersangka.

Menurut Susno, ada dua hal penting yang masih tampak janggal dalam kasus ini, yakni alasan hukum penetapan tersangka dan alat bukti yang digunakan. “Saya hanya mendengar lewat media sosial atau media konvensional,” ujarnya dalam talkshow di kanal YouTube KompasTV, Minggu (9/11/2025). Ia menambahkan bahwa Polda Metro Jaya mengumumkan adanya tiga klaster, tetapi tidak memberikan informasi lengkap tentang alat bukti yang digunakan untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Susno menilai bahwa jumlah saksi dan barang bukti yang disebutkan oleh polisi tidak cukup untuk memastikan kecukupan bukti hukum. “Polda Metro Jaya menyebut telah memeriksa 152 saksi dan ahli serta menyita 723 barang bukti,” katanya. Namun, bagi Susno, angka-angka tersebut tidak bisa menjadi ukuran sahih untuk menentukan apakah seseorang layak dijadikan tersangka.

Ia menegaskan bahwa penilaian tentang kecukupan bukti merupakan kewenangan penuh penyidik Polri, bukan berdasarkan banyaknya saksi atau ahli yang diperiksa. “Bukan ditentukan oleh banyaknya ahli yang diperiksa, bukan ditentukan oleh banyaknya saksi yang diperiksa,” tambahnya.

Kejelasan Status Ijazah Jokowi Masih Tertunda

Selain itu, Susno juga menyoroti sikap Polda Metro Jaya yang belum menjelaskan status keaslian ijazah Jokowi sebagai objek utama perkara. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk memastikan apakah tindakan para tersangka dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE.

“Nah, kemudian kita tidak mendengar juga pengumuman dari Polda Metro Jaya, apakah objek yang dipersoalkan, yaitu ijazahnya Pak Jokowi itu sah atau tidak atau asli atau tidak,” ujarnya. Tanpa kejelasan tentang keaslian ijazah, sulit menilai apakah tudingan “ijazah palsu” bisa dianggap fitnah atau justru ada dasar pembenarannya.

Susno kemudian mengajukan pertanyaan mendasar: siapa pihak yang paling berwenang menyatakan keaslian ijazah Presiden? “Nah, persoalannya adalah apakah untuk menentukan ijazah itu palsu atau asli adalah kewenangan dari Polda Metro Jaya,” kata Susno. Ia menjelaskan bahwa ada dua posisi hukum yang saling berlawanan, pihak Jokowi bersama UGM menyebut ijazah tersebut asli, sementara pihak tersangka menilai sebaliknya.

Dalam situasi seperti ini, menurutnya, lembaga yang paling tepat menilai keabsahan dokumen tersebut bukanlah kepolisian. “Karena apa? Karena ada dua pihak yang berbeda pendapat, yaitu Pak Jokowi bersama UGM mengatakan itu asli, sedangkan para tersangka mengatakan tidak asli, palsu.”

Usulan untuk Membawa Perkara ke Peradilan Tata Usaha Negara

Lebih jauh, Susno berpendapat bahwa perkara ini sebaiknya dibawa ke ranah Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Alasannya, ijazah merupakan produk dari pejabat administrasi negara sehingga keabsahannya harus diuji di pengadilan yang berwenang menangani produk hukum administrasi.

“Kalau saya berpendapat, karena itu [ijazah] produk dari pejabat administrasi negara atau produk dari pejabat tata usaha negara, maka yang berwenang memutus adalah Peradilan TUN.” Ia menegaskan bahwa keputusan Mahkamah TUN akan menjadi titik krusial dalam perkara ini.

Jika TUN menyatakan ijazah Jokowi tidak asli, maka tuduhan para tersangka memiliki dasar hukum yang kuat dan mereka tak bisa dijadikan tersangka. Sebaliknya, jika ijazah tersebut dinyatakan sah dan asli, maka tudingan itu bisa dianggap pencemaran nama baik sekaligus pelanggaran UU ITE.

Refleksi tentang Akuntabilitas Hukum

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah menjadi perbincangan nasional yang sensitif. Kritik yang disampaikan oleh Susno Duadji membuka ruang refleksi tentang pentingnya akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia. Kritik tersebut bukan sekadar menggugat proses penyidikan, melainkan menyoroti prinsip dasar keadilan: bukti dan kewenangan.

Di tengah arus opini publik, transparansi menjadi sangat penting agar proses hukum tidak dipersepsikan sebagai alat politik. Pernyataan Susno menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh sekadar menghitung jumlah saksi, tetapi harus mengedepankan kebenaran materiil. Selain itu, ide untuk membawa perkara ke ranah Peradilan Tata Usaha Negara adalah gagasan menarik yang menegaskan bahwa ijazah merupakan produk administrasi.

Semua pihak perlu menunggu kejelasan hukum agar polemik ini tidak terus menggerus kepercayaan publik.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan