Kesalahan Rekrutmen BPJS, DJSN Dianggap Gagal Jalankan Pengawasan

admin.aiotrade 26 Okt 2025 3 menit 17x dilihat
Kesalahan Rekrutmen BPJS, DJSN Dianggap Gagal Jalankan Pengawasan


jabar.aiotrade.app
, BOGOR – Proses rekrutmen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dinilai memiliki berbagai kejanggalan dan menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Hal ini disampaikan oleh Indonesian Audit Watch (IAW) setelah menerima laporan dari peserta seleksi Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang mengeluhkan kesulitan dalam sistem unggah data tanpa adanya mekanisme klarifikasi.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut bahwa pihaknya menerima laporan dari sejumlah peserta seleksi yang mengatakan berkas lamaran mereka dinyatakan tidak lengkap karena gagal terunggah, meskipun sudah diunggah sesuai ketentuan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Peserta sudah mengunggah berkas lengkap, tapi dinyatakan gagal karena tidak terunggah. Tidak ada mekanisme konfirmasi, keberatan, atau verifikasi ulang. DJSN juga tidak melakukan koreksi,” ujar Iskandar di Jakarta, Sabtu (25/10).

Menurut Iskandar, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan terhadap lembaga pengelola dana publik yang mencapai lebih dari Rp600 triliun dan menyokong jaminan sosial bagi 278 juta penduduk Indonesia. IAW mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dalam Pasal 7 mewajibkan DJSN melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem jaminan sosial. Selain itu, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menegaskan bahwa seleksi anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan.

Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 juga mengatur rinci mekanisme seleksi, termasuk kewenangan pembentukan Pansel oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan, serta keterlibatan DJSN yang terbatas pada pengusulan unsur masyarakat.

“Sayangnya, praktik di lapangan jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan undang-undang,” kata Iskandar.

Catatan BPK dan Dampak Fiskal

IAW juga menyoroti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama satu dekade terakhir yang menunjukkan lemahnya pengawasan internal, tumpang tindih data, serta tidak adanya sistem verifikasi dan evaluasi yang kuat di BPJS. BPK mencatat, pada 2019 BPJS mengalami defisit keuangan sebesar Rp125 triliun, meski angka tersebut turun menjadi Rp32,4 triliun pada 2023. Selain itu, ditemukan jutaan data peserta bermasalah akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dan ketidaksinkronan data.

“Masalahnya bukan hanya teknis, tapi juga budaya birokrasi yang lemah dan minim kontrol berlapis. DJSN pasif dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK,” ujar Iskandar.

IAW menilai, cacat administrasi dalam proses rekrutmen dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan fiskal. Iskandar menegaskan bahwa Pasal 3 UU 28/1999 menuntut akuntabilitas pejabat publik, sedangkan Pasal 22 Perpres 81/2015 mensyaratkan seleksi terbuka dan terdokumentasi.

Dampak ke Peserta dan Layanan

Lemahnya tata kelola disebut berdampak langsung pada pelayanan publik. Beberapa rumah sakit dilaporkan menunda layanan BPJS karena keterlambatan pembayaran klaim, sementara antrean peserta BPJS Kesehatan kian panjang.

“Jika rekrutmen saja tidak transparan, sulit berharap pelayanan di lapangan bisa adil,” ujar Iskandar.

Rekomendasi IAW

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, IAW mengajukan lima rekomendasi utama:

  • Audit penuh terhadap proses rekrutmen Pansel 2025, termasuk sistem digital unggah dokumen dan mekanisme klarifikasi.
  • Kewajiban DJSN melaporkan hasil pengawasan ke publik, bukan hanya kepada Presiden.
  • Revisi Perpres 81/2015 untuk menambahkan sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang lalai.
  • Judicial review ke Mahkamah Agung guna memperjelas batas kewenangan DJSN dan kementerian.
  • Transparansi digital seluruh proses seleksi agar bisa diakses publik seperti sistem e-procurement LKPP.

“BPJS bukan sekadar lembaga keuangan, melainkan janji konstitusi agar rakyat hidup sehat dan terlindungi,” tutup Iskandar.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan