
aiotrade
Kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) masih menunjukkan ketimpangan. Hal ini terlihat dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2025 yang dilakukan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Dari total 63 BUMN yang dinilai, hanya 39 yang masuk kategori Informatif dengan rentang nilai antara 90 hingga 100. Dalam penilaian tersebut, PT Danareksa (Persero) mencatatkan skor tertinggi yaitu 96,20. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2025 yang berada di level 66,43 atau masih dalam kategori Sedang.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Data tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan prinsip keterbukaan informasi di BUMN belum merata. Sebagian badan usaha telah memiliki sistem pengelolaan informasi yang relatif mapan, sementara lainnya masih tertinggal, baik dari sisi kelengkapan informasi, kemudahan akses, maupun kecepatan layanan kepada publik.
Komisi Informasi Pusat dalam evaluasinya menilai sejumlah aspek, mulai dari keberadaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga respons terhadap permintaan informasi masyarakat. Penilaian juga mencakup konsistensi badan publik dalam membuka informasi non-dikecualikan secara berkala.
Direktur Utama Holding BUMN Danareksa Yadi Jaya Ruchandi menilai keterbukaan informasi menjadi tantangan tersendiri bagi holding dengan struktur bisnis yang kompleks. Danareksa saat ini membawahi 14 entitas yang bergerak di berbagai sektor, sehingga koordinasi data dan informasi menjadi krusial.
“Keterbukaan informasi tidak berdiri sendiri. Itu berkaitan langsung dengan tata kelola dan pengambilan keputusan, terutama di perusahaan yang mengelola aset negara,” ujar Yadi melalui keterangannya.
Penilaian KIP 2025 memiliki konteks strategis karena Indeks Keterbukaan Informasi Publik telah masuk dalam Program Prioritas Nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029.
Pemerintah menempatkan keterbukaan informasi sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat akuntabilitas badan publik. Termasuk BUMN yang menjalankan fungsi ekonomi sekaligus pelayanan publik.
Dalam praktiknya, keterbukaan informasi juga berkaitan dengan pengelolaan proyek-proyek strategis dan kerja sama investasi. Minimnya transparansi kerap menjadi sumber sengketa informasi dan berpotensi memicu ketidakpercayaan publik.
Karena itu, hasil evaluasi KIP dapat dibaca sebagai cermin sejauh mana badan publik siap diawasi. Meski demikian, capaian nilai tinggi dalam penilaian KIP tidak serta-merta menutup ruang kritik.
Tantangan ke depan adalah memastikan keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan indikator administratif. Tapi benar-benar memudahkan masyarakat mengakses informasi yang relevan, akurat, dan berdampak.
Evaluasi KIP 2025 menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar dalam mendorong standar keterbukaan informasi yang setara di seluruh BUMN. Perbaikan berkelanjutan diperlukan agar prinsip transparansi tidak sekadar menjadi jargon, melainkan praktik yang dirasakan manfaatnya oleh publik.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keterbukaan Informasi di BUMN
-
Struktur Bisnis yang Kompleks
BUMN seperti Danareksa yang memiliki banyak entitas operasional memerlukan koordinasi yang lebih intensif dalam pengelolaan informasi. Hal ini meningkatkan tantangan dalam menjaga konsistensi dan transparansi. -
Kesiapan Sistem Pengelolaan Informasi
Beberapa BUMN sudah memiliki sistem yang terstruktur dan terintegrasi, sementara yang lain masih membutuhkan perbaikan infrastruktur dan prosedur. -
Kepatuhan terhadap Regulasi
Evaluasi KIP menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi keterbukaan informasi sangat penting. BUMN yang tidak memenuhi standar akan kesulitan dalam membangun kepercayaan publik. -
Partisipasi Masyarakat
Keterbukaan informasi juga bergantung pada partisipasi masyarakat dalam mengajukan permintaan informasi dan memberikan umpan balik.
Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan
-
Peningkatan Kapasitas SDM
Pelatihan dan penguatan kapasitas pegawai, khususnya PPID, sangat penting untuk memastikan informasi yang diberikan akurat dan tepat waktu. -
Pembentukan Kebijakan yang Terpadu
Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang lebih terpadu dan komprehensif untuk memandu BUMN dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi. -
Pemanfaatan Teknologi
Penerapan teknologi digital dapat mempermudah akses informasi dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data. -
Pemantauan Berkala
Evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan bahwa semua BUMN tetap memenuhi standar keterbukaan informasi yang ditetapkan.
Dengan langkah-langkah di atas, diharapkan keterbukaan informasi di BUMN dapat terwujud secara merata dan berkelanjutan. Ini akan berdampak positif terhadap tata kelola perusahaan, kepercayaan publik, dan pertumbuhan ekonomi nasional.