Ketidakhadiran Pengacara Nadiem Dianggap Merugikan Terdakwa

Ketidakhadiran Pengacara Nadiem Dianggap Merugikan Terdakwa

Keterlambatan Persidangan dan Dampaknya terhadap Proses Hukum

Ketidakhadiran tim Penasihat Hukum (PH) dalam persidangan Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026), menyebabkan penundaan sidang. Hal ini menimbulkan berbagai pro dan kontra dari berbagai pihak terkait. Menurut Abdul Fickar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, ketidakhadiran pengacara justru merugikan terdakwa karena proses hukum menjadi tidak efisien dan menghambat kepastian hukum.

Fickar menjelaskan bahwa situasi ini biasa terjadi dalam persidangan, tetapi dalam kasus ini, tindakan PH yang memilih untuk tidak hadir di persidangan dan justru melakukan langkah-langkah di luar persidangan dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap peradilan. Ia menilai bahwa JPU memiliki kewenangan untuk meminta hakim tetap melanjutkan persidangan demi kelancaran proses hukum.

Laporan Tim Hukum terhadap Hakim

Tim penasehat hukum Nadiem Anwar Makarim melaporkan lima anggota majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Laporan ini diserahkan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026). Kelima hakim yang dilaporkan terdiri dari ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah, beserta empat anggota majelis yakni Eryusman, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Perwakilan tim penasehat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi penyerahan surat aduan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan ini dipicu oleh sikap majelis hakim selama persidangan yang dinilai tidak berimbang, membatasi hak terdakwa, dan cenderung mencederai prinsip peradilan yang adil.

Ari menyoroti ketimpangan luar biasa dalam pemberian alokasi waktu pembuktian antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tim pembela. Majelis hakim tercatat memberikan keleluasaan waktu hingga 53 hari kerja dalam 11 kali persidangan kepada JPU untuk menghadirkan 55 saksi dan 7 ahli. Sementara itu, pihak terdakwa hanya diberikan waktu tiga hari dan tambahan dua hari, yang jadwalnya mustahil untuk direalisasikan serta pemeriksaannya dilakukan setiap hari.

Isu Kesehatan Nadiem Makarim

Selain masalah ketidakhadiran PH, isu kesehatan Nadiem Makarim juga menjadi sorotan. Nadiem dikabarkan pingsan saat akan menjalani sidang, namun dokter dari pihak Kejaksaan sebelumnya telah menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi fit. Informasi dari pihak Kejagung mengklarifikasi bahwa Nadiem hanya mengeluh sakit saat berada di sel rumah tahanan Pengadilan Tipikor, bukan pingsan sebagaimana isu yang beredar.

Namun, karena PH tidak hadir di lokasi, tim pengawalan memutuskan membawa Nadiem ke rumah sakit terdekat. Fickar menilai bahwa JPU memiliki kewenangan untuk meminta hakim tetap melanjutkan persidangan demi kelancaran proses hukum.

Dakwaan terhadap Nadiem Makarim

Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 20202021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 20202021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.