Ketika Jaksa Agung Serahkan Rp 2,4 Triliun ke Prabowo dari Kasus CPO

admin.aiotrade 20 Okt 2025 2 menit 14x dilihat
Ketika Jaksa Agung Serahkan Rp 2,4 Triliun ke Prabowo dari Kasus CPO


Pada hari Senin, 20 Oktober 2025, Jaksa Agung memamerkan uang sebesar Rp 2,4 triliun dalam pecahan Rp 100 ribu di gedung utama Kejaksaan Agung. Uang tersebut merupakan hasil sitaan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tiga perusahaan besar, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam pengajuan ekspor minyak sawit.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, jumlah total sitaan mencapai Rp 13,2 triliun. Namun, tidak semua uang bisa dibawa ke acara pameran ini karena keterbatasan tempat. "Jika jumlahnya mencapai Rp 13 triliun, mungkin tempatnya tidak memungkinkan, jadi kami hanya membawa sekitar Rp 2,4 triliun," katanya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Uang sitaan tersebut kemudian diserahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kejaksaan Agung. Penyerahan uang tersebut juga disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Secara keseluruhan, ketiga perusahaan tersebut seharusnya membayar uang pengganti sebesar Rp 17 triliun. Namun, hingga saat ini, baru sekitar Rp 13 triliun yang berhasil disita oleh Kejaksaan. Sisanya, sebesar Rp 4,4 triliun, berasal dari uang pengganti yang belum sepenuhnya diselesaikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Menurut ST Burhanuddin, kedua perusahaan tersebut meminta penundaan pembayaran. Sebagai jaminan, jaksa meminta mereka menyerahkan aset seperti kebun kelapa sawit dan perusahaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa uang pengganti dapat tetap dibayarkan meskipun ada penundaan.

Sebelumnya, ketiga perusahaan tersebut sempat mendapatkan vonis lepas dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, Mahkamah Agung akhirnya mengambil keputusan untuk menganulir vonis tersebut. Dengan demikian, ketiga perusahaan tetap harus membayar uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.

Rinciannya adalah sebagai berikut: * Wilmar Group harus membayar sebesar Rp 11,8 triliun. * Musim Mas Group wajib membayar sebesar Rp 4,89 triliun. * Permata Hijau Group memiliki kewajiban membayar sebesar Rp 937,55 miliar.

Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dan lembaga hukum dalam menegakkan keadilan serta menuntut pertanggungjawaban perusahaan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Penyitaan uang dan pemberian sanksi berupa penundaan pembayaran diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain agar lebih waspada dan menjalani bisnis secara transparan serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan