
Polemik Penyaluran Bantuan Sosial di Aceh Selatan
Polemik terkait tertundanya penyaluran sejumlah bantuan sosial untuk mustahik oleh Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan memicu perbedaan pandangan antara Ketua BMK Aceh Selatan, Taufik Hidayat, dan Kepala Sekretariat Baitul Mal, Gusmawi Mustafa. Isu ini mencuat setelah publik mempertanyakan keterlambatan bantuan bagi korban bencana, pasien miskin, dan mualaf.
Penjelasan Ketua BMK Aceh Selatan
Taufik Hidayat menegaskan bahwa selama ini penyaluran bantuan oleh Baitul Mal telah berjalan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang disusun oleh badan dan komisioner Baitul Mal, bukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) baru. Menurutnya, permintaan agar penyaluran menunggu Perbup tidak konsisten dengan praktik sebelumnya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Selama ini mereka menggunakan juknis yang dibuat oleh badan atau komisioner. Contoh penyaluran beasiswa pakai juknis, katanya.
Bahkan kegiatan yang sekarang mereka bilang harus pakai Perbup juga sudah dilaksanakan dengan juknis, ujar Taufik, Minggu (26/10/2025) malam.
Ia mencontohkan, bantuan pendampingan pasien yang telah menyerap anggaran sekitar Rp 140 juta, dan bantuan korban bencana alam sebesar Rp 92 juta, semuanya dilakukan berdasarkan juknis internal.
Sekarang mereka minta Perbup, padahal sebelumnya bisa terlaksana dengan dasar juknis. Jadi, aneh kalau sekarang tiba-tiba harus pakai Perbup, tambahnya.
Dasar Hukum Sudah Ada
Taufik juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan telah memiliki dasar hukum yang cukup untuk penyaluran bantuan sosial. Ia menyebut, Perbup Nomor 8 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial dan Perbup Nomor 6 Tahun 2024 tentang Zakat dan Infak sebagai acuan yang sah.
Perbup ini menjadi pedoman bagi seluruh SKPK terkait dengan program bansos, termasuk Baitul Mal, jelasnya.
Ia menilai bahwa rancangan Perbup baru yang diajukan oleh Kepala Sekretariat tidak relevan karena regulasi yang dibutuhkan sudah tersedia dan berlaku. Menurutnya, penundaan penyaluran justru disebabkan oleh sikap Kepala Sekretariat yang enggan menjalankan program berdasarkan juknis yang telah ada.
Jadi sebenarnya yang menghambat penyaluran itu justru Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, tegas Taufik.
Taufik turut menjelaskan, perbedaan tugas pokok dan fungsi antara Badan Baitul Mal dan Sekretariat Baitul Mal. Badan atau komisioner bertugas menyusun perencanaan dan regulasi, sementara sekretariat bertindak sebagai pelaksana teknis dan pengguna anggaran.
Pemahaman yang tepat mengenai pembagian peran tersebut penting agar pelaksanaan program Baitul Mal berjalan efektif, sesuai koridor hukum dan fungsi kelembagaan, pungkasnya.
Pandangan Kepala Sekretariat
Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa menyampaikan bahwa pihaknya memahami keresahan masyarakat, terutama para mustahik yang menunggu bantuan. Namun, ia menegaskan bahwa penyaluran tidak dapat dilakukan karena belum adanya Perbup sebagai dasar hukum.
Tanpa Perbup tersebut, setiap rupiah yang kami salurkan berpotensi dipersoalkan dan dapat menjadi temuan yang berpotensi dampak secara hukum, ujar Gusmawi.
Ia menyebut, bahwa rancangan Perbup sudah disusun dan diajukan, namun belum mendapatkan paraf koordinasi dan tanda tangan dari Ketua Badan Baitul Mal. Akibatnya, proses hukum belum bisa dilanjutkan.
Selama 23 bulan terakhir, kami telah berupaya mengetuk pintu, memohon ruang dialog, serta mencari jalan keluar, namun sampai hari ini belum ada jawaban, respon dan kepastian, ungkapnya.
Gusmawi menegaskan, bahwa keterlambatan bukan karena kelalaian, melainkan demi menjaga agar penyaluran dana zakat dan infak tetap aman secara regulasi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menyurati Inspektorat dan melaporkan kondisi ini kepada Bupati Aceh Selatan untuk mendapatkan petunjuk penyelesaian.
Kami merasa sangat bersalah karena di balik angka-angka itu ada air mata, ada harapan, dan ada saudara-saudara kita yang menahan sakit dan kehilangan harta benda, ucapnya dengan nada haru.
Di akhir keterangannya, Gusmawi menyampaikan, permohonan maaf kepada masyarakat dan memohon doa agar jalan penyelesaian segera terbuka.
Kami tidak menyerah, kami terus berusaha. Semoga dalam waktu dekat payung hukum selesai, dan hak para mustahiq dapat disalurkan dengan tenang, sah, dan penuh keberkahan, tutupnya.
Kesimpulan
Perselisihan ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara badan dan sekretariat dalam lembaga publik agar program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat tidak terhambat oleh perbedaan tafsir regulasi.