
Penahanan Mantan Ketua DPRD Kuansing Terkait Kasus Korupsi
Pada hari Senin (20/10), sekitar pukul 12.00 WIB, mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), H Muslim SSos MSi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa cukupnya alat bukti terkait dugaan korupsi dalam pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing yang berlangsung pada tahun 2013 hingga 2014.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Sunardi Ependi, menjelaskan bahwa tersangka Muslim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Mei 2025. βHari ini, Kepala Seksi Pidana Khusus Resky Pradhana Romly SH MH telah menyerahkan tersangka dan barang bukti,β ujar Sunardi mewakili Kajari Kuansing, Sahroni SH MH.
Berdasarkan nota pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing Nomor: Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025, Muslim diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pembebasan lahan di samping Gedung Abdoer Rauf untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi pada 2013, serta proyek lanjutan tahun 2014.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kuansing periode 2009β2014, Muslim disebut ikut menyetujui dan mengesahkan penganggaran proyek tanpa dasar perencanaan yang sah. Ia juga diduga mengetahui adanya rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Proses Pembangunan Hotel Kuansing
Proyek hotel tersebut berawal dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, H Sukarmis, yang memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan ruang terbuka hijau (RTH) tanpa kajian kelayakan. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.
Pekerjaan fisik dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai 100 persen pada April 2015. Namun, hingga kini bangunan megah itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak memiliki dasar hukum pengelolaan, seperti Perda penyertaan modal atau pembentukan BUMD.
Kerusakan dan Kerugian Negara
Akibat tidak dimanfaatkan dan dibiarkan terbengkalai, bangunan hotel mengalami kerusakan fisik hingga 56,32 persen. Hasil audit dari BPKP dan BPK RI menyebutkan bahwa proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Penetapan tersangka terhadap Muslim dilakukan berdasarkan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dampak dan Implikasi
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan lembaga-lembaga anti-korupsi. Penahanan Muslim menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi rakyat. Selain itu, kasus ini juga menjadi contoh bagaimana kesalahan dalam pengambilan keputusan dapat berdampak besar pada keuangan negara dan pembangunan daerah.
Tersangka Muslim kini harus menghadapi proses hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan lebih lanjut dan sidang pengadilan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat publik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara transparan dan akuntabel.
Langkah-Langkah Penanganan
Kejaksaan Negeri Kuansing akan terus melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh fakta dan bukti yang ada dapat diungkap secara lengkap dan objektif. Selain itu, pihak berwajib juga akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memperkuat bukti-bukti yang digunakan dalam proses hukum.
Dengan penahanan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.