Ketua DPRD: Pengganti Sekda Ponorogo Akan Diajukan ke Jatim

admin.aiotrade 10 Nov 2025 3 menit 13x dilihat
Ketua DPRD: Pengganti Sekda Ponorogo Akan Diajukan ke Jatim

PONOROGO, aiotrade
Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, secara resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo setelah Bupati Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal.

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penugasan Lisdyarita sebagai Plt Bupati. Ia menyampaikan bahwa radiogram tersebut sudah diterima dan disampaikan kepada yang bersangkutan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Untuk Plt Bupati sudah ditunjuk Bu Wabup Lisdyarita. Radiogram dari Kemendagri sudah kami terima dan disampaikan juga kepada yang bersangkutan," ujar Dwi Agus pada Senin (10/11/2025).

Penunjukan Lisdyarita sebagai Plt Bupati merupakan langkah cepat pemerintah pusat untuk menghindari kekosongan jabatan kepala daerah setelah KPK menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap promosi jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Selain posisi bupati, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) juga kosong karena Agus Pramono, Sekda sebelumnya, turut terseret dalam kasus yang sama. Dwi Agus menjelaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan pelaksana tugas Sekda akan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Untuk posisi Sekda nanti diusulkan ke provinsi untuk ditunjuk pejabat sementara (Pjs). Sesuai aturan, masa jabatannya 3 bulan dan bisa diperpanjang 2 kali," jelasnya.

Menurut Dwi, penunjukan pejabat sementara Sekda diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.

Ia memastikan bahwa DPRD tidak akan mencampuri proses pengisian jabatan di lingkup eksekutif. Fokus utama dewan saat ini adalah menjaga stabilitas dan kelancaran roda pemerintahan di tengah situasi yang berkembang.

"Kami tidak masuk ke proses siapa penggantinya, karena itu ranah eksekutif. Yang penting pemerintahan harus tetap berjalan tanpa hambatan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono dr. Yunus Mahatma, dan seorang rekanan proyek rumah sakit berinisial SC.

Proses Pengisian Jabatan

Berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam proses pengisian jabatan: * Kepastian hukum: Penunjukan Plt Bupati dan Pjs Sekda harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. * Koordinasi antar lembaga: Proses pengisian jabatan melibatkan koordinasi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan pemerintah provinsi. * Stabilitas pemerintahan: Tujuan utama adalah menjaga kelancaran operasional pemerintahan agar tidak terganggu oleh kekosongan jabatan.

Langkah-langkah yang Diambil

Beberapa langkah telah diambil untuk memastikan keberlangsungan pemerintahan: * Penetapan Plt Bupati: Wakil Bupati Lisdyarita ditunjuk sebagai Plt Bupati untuk menjalankan fungsi kepala daerah. * Pencarian Pjs Sekda: Proses pencarian pejabat sementara Sekda sedang dilakukan dengan konsultasi ke provinsi. * Koordinasi dengan pihak terkait: DPRD dan pemerintah daerah bekerja sama untuk memastikan semua prosedur dijalankan dengan baik.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan