
Keterlambatan Pembahasan APBD 2026 Menimbulkan Kekhawatiran Serius
Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Risman Sibualamo, menyoroti secara keras keterlambatan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Ia menilai keterlambatan ini akan berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.
Pernyataan tersebut disampaikan Risman saat menghadiri rapat kerja pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di ruang paripurna DPRD SBT, Selasa (9/12/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Risman menegaskan bahwa keterlambatan pembahasan APBD merupakan bentuk pengabaian terhadap aturan perundang-undangan, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kita ini selalu terlambat. Jangan sampai kita tersadar di ujung waktu lagi. Ini bukan salah DPRD. Pimpinan DPRD sudah menyurat sejak lama,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi pemotongan anggaran hingga Rp. 117 miliar akibat keterlambatan tersebut, sebagaimana yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Dulu katanya dipotong Rp. 44 miliar, tahun ini Rp. 117 miliar. Ini bahaya kalau terus berulang,” ujarnya.
Menurut Risman, ketergantungan besar daerah terhadap APBD membuat dampak keterlambatan anggaran sangat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ia bahkan mengungkapkan kondisi memprihatinkan di mana gaji sejumlah karyawan di salah satu perusahaan di SBT belum dibayarkan selama enam bulan.
“Hari ini gaji teman-teman di perusahaan Karlez bahkan ada yang sudah enam bulan belum dibayar,” ungkapnya.
Kondisi itu, kata Risman, semakin memperparah tekanan ekonomi masyarakat, jika APBD kembali terlambat disahkan, beban hidup warga dipastikan akan semakin berat.
Ia juga mengingatkan jika proses anggaran kembali molor, masyarakat dikhawatirkan akan semakin kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok.
“Masuk bulan puasa, orang mau belanja saja susah. Anak-anak mau masuk sekolah juga susah. Ini kenyataan yang harus kita lihat,” tutupnya.
Dampak Ekonomi yang Mengancam
Keterlambatan pembahasan APBD 2026 tidak hanya berdampak pada pemerintahan, tetapi juga pada kehidupan masyarakat sehari-hari. Risman menekankan bahwa APBD adalah sumber utama pendanaan berbagai program dan layanan publik. Oleh karena itu, ketidakpastian dalam penyusunan anggaran bisa menyebabkan penundaan atau bahkan penghapusan proyek-proyek penting.
- Banyak layanan kesehatan dan pendidikan bergantung pada alokasi dana dari APBD.
- Infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas umum sering kali tertunda karena kurangnya dana.
- Keterlambatan pembahasan APBD juga berpotensi memengaruhi kinerja instansi pemerintah daerah.
Kecemasan Masyarakat
Selain dampak ekonomi yang luas, masyarakat juga mulai merasakan tekanan finansial akibat keterlambatan anggaran. Risman menunjukkan contoh nyata di mana karyawan di sebuah perusahaan lokal masih menunggu pembayaran gaji selama enam bulan.
- Gaji yang tertunda dapat menyebabkan kesulitan ekonomi bagi keluarga pekerja.
- Kondisi ini juga berdampak pada daya beli masyarakat, terutama menjelang bulan puasa.
- Kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok seperti beras, minyak, dan bahan bakar bisa meningkat.
Langkah yang Diperlukan
Untuk menghindari konsekuensi yang lebih buruk, diperlukan langkah-langkah konkret dari pihak terkait. Risman menyarankan agar semua pihak bekerja sama untuk mempercepat proses pembahasan APBD.
- Pemanggilan para stakeholder terkait untuk membahas isu-isu penting.
- Penyederhanaan mekanisme pengambilan keputusan agar tidak terjadi penundaan.
- Peningkatan koordinasi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan instansi lainnya.