
Kritik terhadap Pengelompokan Status Guru di Indonesia
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan kritik terhadap sistem pengelompokan status guru yang masih berlaku di Indonesia. Menurutnya, sistem ini telah menciptakan ketimpangan dan ketidakpastian dalam karier tenaga pendidik.
Di Indonesia, guru dibagi menjadi dua jenis kepegawaian, yaitu guru aparatur sipil negara (ASN) dan guru non-ASN. Guru ASN mencakup guru pegawai negeri sipil, guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta guru PPPK paruh waktu. Sementara itu, guru non-ASN meliputi guru honorer, guru tidak tetap swasta, dan guru tetap yayasan.
Lalu Hadrian menegaskan bahwa pemerintah perlu menghapus pengelompokan status dan kasta guru. "Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS," ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 11 Mei 2026.
Menurutnya, penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan menciptakan tata kelola pendidikan yang efektif dan terintegrasi. Dengan demikian, pemerintah pusat dapat mengambil alih secara penuh proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga peningkatan kesejahteraan guru lewat implementasi kebijakan tersebut.
Politikus PKB ini menilai tata kelola guru yang masih terklasterisasi sebagai persoalan utama yang harus segera diselesaikan. Dia juga menyebut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN sebagai regulasi yang bersifat solusi jangka pendek.
Surat edaran tersebut memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap membayarkan gaji guru honorer yang sudah terdata dan menugaskan guru tersebut hingga 31 Desember 2026. Namun, Lalu Hadrian berpendapat bahwa kebijakan ini tidak cukup untuk menjawab masalah yang lebih dalam.
Ia menekankan bahwa pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan guru nasional. "Pemerintah harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun non-ASN," katanya.
Karena itu, dia berharap langkah menghapus pengelompokan status guru bisa menjadi solusi jangka panjang. Tujuannya adalah memperbaiki nasib para guru Tanah Air, yang pada akhirnya berdampak positif pada kualitas pendidikan nasional.
Lalu Hadrian menegaskan bahwa guru merupakan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. "Karena itu negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru," ujar legislator yang membidangi urusan pendidikan ini.