Isu Kewarganegaraan dan Persoalan Anak Hasil Perkawinan Campur

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pereira menyampaikan perhatian terhadap isu kewarganegaraan yang masih menjadi tantangan di Indonesia. Salah satu aspek yang menarik perhatiannya adalah masalah kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA). Menurutnya, banyak keturunan Indonesia yang lahir dari pernikahan campuran masih mengalami ketidakjelasan status kewarganegaraan mereka. Beberapa bahkan tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali, sehingga berada dalam kondisi stateless.
Hal ini terasa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam program naturalisasi yang saat ini gencar dilakukan. Meski ada kemudahan dalam proses naturalisasi bagi individu yang memiliki darah Indonesia, baik dari berbagai latar belakang, seperti olahragawan, namun sejumlah warga negara yang mungkin juga memiliki hubungan darah dengan Indonesia justru menghadapi kesulitan dalam mendapatkan kewarganegaraan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Andreas Hugo menyoroti bahwa selama beberapa tahun terakhir, pemerintah lebih mudah memberikan naturalisasi kepada atlet yang memiliki darah Indonesia. Hal ini dilakukan karena kepentingan nasional, terutama dalam bidang olahraga seperti sepak bola dan basket.
“Kita tahu akhir-akhir ini kita menaturalisasi mereka yang mempunyai darah Indonesianya dengan dari berbagai latar belakang turunan dengan relatif mudah karena kepentingan kita untuk ya timnas baik itu sepak bola, basket dan berbagai bidang olahraga,” ujarnya.
Namun, ia menilai ada ketidakadilan dalam hal ini. Banyak saudara-saudara kita yang juga memiliki hubungan darah dengan Indonesia, bahkan lahir di tanah air, tetapi menghadapi kesulitan dalam mendapatkan kewarganegaraan. Mereka mungkin memiliki darah satu tingkat di atas, tetapi belum bisa merasakan manfaat dari kebijakan naturalisasi tersebut.

Menurut Deputi Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman, jumlah WNA yang dinaturalisasi dalam beberapa tahun terakhir cukup signifikan. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, tercatat 38 orang yang diberikan kewarganegaraan Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari kalangan atlet.
“Pada era Presiden Jokowi, untuk pemberian naturalisasi jumlahnya ada 38, 12 untuk atlet bola basket, 1 untuk atlet gulat putri, 24 untuk atlet sepak bola, 24 itu dibagi lagi, 2 untuk sepak bola putri dan 22 untuk sepak bola putra serta 1 untuk pelatih sepak bola,” jelas Lydia.
Sementara pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, jumlah orang yang dinaturalisasi mencapai 19 orang. Di antaranya termasuk atlet sepak bola.
“Hingga saat ini sudah ada 19 orang, 8 orang sepak bola putra, 7 atlet sepak bola putri, dan 4 atlet hoki es putri. Jadi sudah 19,” tambahnya.
Tantangan dan Kebijakan Kewarganegaraan di Indonesia
Meskipun telah ada upaya dalam bentuk naturalisasi, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh warga negara yang memiliki latar belakang campuran. Masalah utamanya adalah ketidakjelasan status kewarganegaraan yang dapat menyebabkan kesulitan dalam akses layanan publik, pendidikan, dan pekerjaan.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam penanganan isu kewarganegaraan antara lain:
- Peningkatan pemahaman hukum: Masyarakat perlu lebih memahami aturan kewarganegaraan agar tidak mengalami kesulitan dalam proses pengajuan.
- Peningkatan koordinasi antar lembaga: Diperlukan kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan proses administrasi kewarganegaraan berjalan lancar.
- Peningkatan transparansi: Proses naturalisasi harus lebih transparan dan mudah dipahami oleh masyarakat luas, terutama bagi yang memiliki hubungan darah dengan Indonesia.

Dengan adanya perhatian dari para anggota DPR dan pihak terkait, diharapkan isu kewarganegaraan anak hasil perkawinan campur dapat segera ditangani secara lebih efektif. Dengan langkah-langkah yang tepat, Indonesia dapat menjaga hak-hak warga negaranya, termasuk mereka yang lahir dari pernikahan campuran.