Ketua KPPU Soroti Pentingnya Revisi UU Larangan Monopoli

admin.aiotrade 10 Nov 2025 3 menit 13x dilihat
Ketua KPPU Soroti Pentingnya Revisi UU Larangan Monopoli

Perluasan Definisi Pasar dan Penegakan Hukum di Era Digital

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan pentingnya perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini dilakukan dalam rangka menjawab tantangan baru yang muncul di era ekonomi digital, khususnya dalam mengatasi fenomena algorithmic collusion atau kolusi algoritma.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR pada 6 November 2025, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan bahwa pembaruan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan Indonesia memiliki landasan hukum yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan model bisnis modern.

Menurut Ifan, panggilan akrabnya, bentuk-bentuk dominasi pasar baru seperti penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, dan praktik predatory pricing berbasis kecerdasan buatan (AI) tidak lagi bisa diatasi dengan instrumen hukum lama. Ia menyoroti bahwa kolusi algoritma kini dapat terjadi tanpa kesepakatan eksplisit antarpelaku usaha, karena sistem harga otomatis saling menyesuaikan melalui pemantauan algoritmik. Akibatnya, harga pasar bisa seragam tanpa ada pertemuan fisik, sehingga sulit dibuktikan secara hukum.

Tanpa reformasi hukum yang adaptif, potensi penyalahgunaan data dan algoritma dapat menimbulkan ketimpangan pasar, menghambat inovasi, dan mengunci konsumen dalam ekosistem digital yang monopolistik. Oleh karena itu, KPPU mengusulkan perluasan definisi “pasar bersangkutan” atau “penyalahgunaan posisi dominan” agar mencakup dominasi berbasis data dan algoritma.

Selain itu, KPPU juga mendorong penguatan sistem pembuktian dalam perkara persaingan usaha melalui pengakuan terhadap indirect evidence atau bukti tidak langsung berupa data ekonomi dan komunikasi digital. Langkah ini penting untuk menyesuaikan penegakan hukum dengan karakteristik kasus di pasar digital yang sering kali bersifat nonkonvensional.

Prioritas Lain yang Perlu Diperhatikan

Ifan menyebutkan bahwa saat ini ada isu mendesak lain yang perlu menjadi prioritas, yaitu pengaturan aspek kesekretariatan, kepegawaian, maupun mekanisme penegakan hukum. Tujuannya adalah agar posisi KPPU sebagai lembaga independen di bawah rumpun eksekutif memiliki struktur birokrasi yang akuntabel dan efektif.

Ia menekankan pentingnya pemisahan fungsi yang jelas antara organ administratif dan organ fungsional. Selain itu, keberadaan kantor perwakilan di tingkat provinsi diperlukan sebagai bentuk nyata dari desentralisasi dan dekonsentrasi dalam pelayanan publik.

Jika hal ini dilakukan, Ifan menilai penegakan hukum persaingan usaha dapat dilakukan secara lebih merata, responsif, dan sesuai dengan dinamika ekonomi daerah. Dalam kesempatan yang sama, KPPU menegaskan bahwa amandemen ini tidak hanya soal regulasi, tetapi juga arah besar kebijakan ekonomi nasional.

Pertumbuhan Ekonomi Modern dan Inovasi

Pertumbuhan ekonomi modern, menurut Ifan, tidak bisa lagi hanya mengandalkan akumulasi modal dan tenaga kerja. Daya saing bangsa ditentukan oleh kemampuan berinovasi dalam sistem ekonomi yang kompetitif dan terbuka.

Dengan reformasi hukum yang tepat, KPPU yakin amandemen ini akan memperkuat keadilan ekonomi, membuka ruang bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk naik kelas, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Pembaruan UU ini, menurut Ifan, bukan semata kepentingan kelembagaan, melainkan kebutuhan nasional agar Indonesia siap menghadapi tantangan ekonomi digital global. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil, transparan, dan progresif.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan