Ketua MPR Tetap Yakin Pemerintah Boleh Beri Gelar Pahlawan ke Soeharto

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 15x dilihat
Ketua MPR Tetap Yakin Pemerintah Boleh Beri Gelar Pahlawan ke Soeharto

Pemangkasan Tuduhan terhadap Mantan Presiden

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyatakan bahwa tidak ada hambatan bagi pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2, Soeharto. Menurutnya, Soeharto telah selesai menjalani proses hukum yang berlaku.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Ia menilai pemberian gelar tersebut sebagai bentuk rekonsiliasi. Meski begitu, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

"MPR menganggapnya tidak ada handicap lagi secara konstitusi. Tentu saja apa alasannya, biar pemerintah yang menjelaskan. Mungkin karena jasanya, mungkin karena apa, dan seterusnya," ucap Muzani ketika ditemui di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 7 November 2025.

Muzani menjelaskan bahwa pimpinan MPR periode 2019-2024 telah menulis surat yang mempersilakan pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada Soeharto. “Karena yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani proses hukum, baik pidana maupun perdata,” ujar dia.

MPR periode lalu, kata Muzani, menyatakan bahwa Soeharto telah berkontribusi dan berjasa untuk bangsa dan negara. Maka dari itu, Soeharto dinilai layak menerima gelar pahlawan. "Yang bersangkutan dianggap telah memberi kontribusi dan jasa kepada bangsa yang begitu besar, sehingga tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto," tutur Muzani.

Pencabutan TAP MPR terhadap Tiga Mantan Presiden

Muzani lantas menyinggung pencabutan TAP MPR yang menyangkut tiga mantan presiden, yakni Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid.

Pada 9 September 2024, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno resmi dicabut. Dua belas tahun sebelum pencabutan TAP MPR itu, Sukarno telah terlebih dahulu diberikan gelar pahlawan nasional, tepatnya di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Adapun beleid itu secara tersirat menuding Bung Karno, sapaan Sukarno, terlibat agenda pemberontakan Gerakan 30 September. Tuduhan keterlibatan Sukarno dalam gerakan pada penghujung September 1965 tidak terbukti setelah Ketetapan MPR tidak berlaku lagi. Selain menghapus tuduhan terhadap Bung Karno, pencabutan TAP MPR itu juga untuk penghargaan dan pemulihan martabat Sang Proklamator.

“Masa’ seorang pahlawan nasional dianggap cacat dalam proses bernegara? Kan enggak mungkin. Karena itu MPR menyatakan TAP MPR tentang dugaan keterlibatan mantan Presiden Sukarno tidak berlaku lagi,” ucap Muzani.

Pemulihan Nama Gus Dur dan Soeharto

Hal yang sama pun dilakukan MPR terhadap Ketetapan yang menyangkut Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid dan TAP MPR yang menyebut nama Soeharto. MPR mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid pada Rabu, 25 September 2024. Keputusan ini sekaligus memulihkan nama Gus Dur—sapaan Abdurrahman Wahid.

Bersamaan hari dengan pembatalan itu, MPR juga mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Semua itu dilakukan terhadap tiga mantan presiden, Bung Karno, Pak Harto dan Abdurrahman Wahid. Dilakukan oleh MPR sebagai bagian dan cara MPR untuk tetap menjaga persatuan dan rekonsiliasi dalam berbangsa dan bernegara," kata Ahmad Muzani.

Dengan demikian, Muzani menekankan, sudah tak ada lagi halangan atau rintangan jika Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto maupun Gus Dur.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan