Ketua MPR: Tidak Ada Penghalang Berikan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto

admin.aiotrade 07 Nov 2025 3 menit 18x dilihat
Ketua MPR: Tidak Ada Penghalang Berikan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
Ketua MPR: Tidak Ada Penghalang Berikan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto

Pemangkasan Kritik dan Rekonsiliasi Nasional

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa tidak ada hambatan secara hukum maupun moral bagi pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap isu yang berkembang mengenai usulan pemberian penghargaan tersebut.

“MPR melihatnya bahwa dalam periode yang lalu, MPR telah menulis surat menyatakan bahwa mempersilahkan kepada Presiden dalam hal ini pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto, karena yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani proses hukum baik pidana ataupun perdata,” kata Muzani.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Muzani, MPR menilai Soeharto telah memberikan kontribusi besar terhadap bangsa Indonesia dan telah melalui seluruh proses hukum yang terkait dengannya. Karena itu, tidak ada lagi halangan secara hukum maupun moral bagi pemerintah untuk memberikan penghargaan atas jasa-jasanya.

“Yang bersangkutan dianggap telah memberi kontribusi dan jasa kepada bangsa yang begitu besar, sehingga tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto,” ujarnya.

Muzani menjelaskan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan keputusan baru MPR, melainkan sikap resmi yang sudah pernah disampaikan oleh pimpinan MPR periode sebelumnya dan belum dicabut hingga saat ini. “Kira-kira begitu keputusan MPR, bukan keputusan, pernyataan MPR pimpinan yang lalu, dan yang sampai sekarang belum dicabut,” tambahnya.

Pandangan MPR tersebut juga didasari semangat rekonsiliasi dan persatuan bangsa. MPR memandang pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, sebagaimana kepada tokoh-tokoh lain, merupakan bagian dari upaya menjaga kebersamaan nasional.

“Jadi, baik pidana ataupun perdata, Pak Harto dianggap telah menjalani proses itu, dan dinyatakan layak untuk mendapat gelar atas jasa-jasanya, untuk rekonsiliasi, untuk kebersamaan, untuk persatuan bangsa dan negara.”

Pengakuan atas Kontribusi Soeharto

Menteri Kebudayaan RI sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, menegaskan bahwa nama Presiden ke-2 RI Soeharto memenuhi syarat sebagai calon Pahlawan Nasional. Hal itu disampaikan Fadli usai melaporkan hasil seleksi calon penerima gelar pahlawan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Fadli menjelaskan, pengusulan gelar pahlawan nasional berasal dari masyarakat dan melewati proses penilaian berlapis mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di Kementerian Sosial sebelum dibahas di Dewan GTK.

“Semua 49 nama ini memenuhi syarat. Perjuangannya jelas, latar belakangnya, riwayat hidupnya sudah diuji secara akademik, secara ilmiah, melalui beberapa tahap,” ujar Fadli.

Menurut Fadli, nama Soeharto merupakan salah satu tokoh yang telah beberapa kali diusulkan dan dinilai memiliki rekam jasa perjuangan yang signifikan. Termasuk, kepemimpinannya dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.

“Termasuk nama Presiden Soeharto itu sudah tiga kali bahkan diusulkan. Beliau memimpin Serangan Umum 1 Maret yang menjadi tonggok Indonesia bisa diakui eksistensinya oleh dunia,” tambahnya.

Terkait kritik publik terkait dugaan pelanggaran HAM dan tuduhan genosida yang kerap diarahkan kepada Soeharto, Fadli mengatakan tidak terdapat pembuktian historis maupun hukum atas tuduhan tersebut.

“Enggak pernah ada buktinya kan. Enggak pernah terbukti. Pelaku genosida apa? Enggak ada. Saya kira enggak ada itu,” ujar Fadli.

Lebih lanjut, Fadli menegaskan penilaian gelar pahlawan dilakukan berdasarkan fakta sejarah dan jasa, bukan opini politik.

“Kita bicara sejarah, fakta, dan data. Semua yang diusulkan ini datangnya dari masyarakat dan sudah ada kajian berlapis. Jadi soal memenuhi syarat, itu sudah memenuhi syarat,” ucapnya.

Dewan GTK menyampaikan terdapat 49 nama yang masuk dalam daftar kajian tahun ini. Dari jumlah itu, ada 24 nama diprioritaskan untuk disampaikan ke Presiden Prabowo. Jumlah akhir penerima gelar pahlawan nasional akan ditetapkan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) jelang peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2025.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan