Ketua Umum DePA-RI Minta Presiden Prabowo Penuhi Janji Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen

admin.aiotrade 27 Okt 2025 3 menit 17x dilihat
Ketua Umum DePA-RI Minta Presiden Prabowo Penuhi Janji Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen
Ketua Umum DePA-RI Minta Presiden Prabowo Penuhi Janji Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen

Peran dan Kesejahteraan Hakim di Indonesia

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, kembali menyoroti pentingnya komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan para hakim di Indonesia. Hal ini disampaikan di tengah perhatian terhadap kondisi kesejahteraan hakim yang dinilai masih belum memadai.

Dalam sebuah siaran pers yang dikeluarkan pada Senin, 27 Oktober 2025, Luthfi Yazid merujuk pada janji yang diucapkan oleh Presiden Prabowo pada 19 Februari 2025 di Mahkamah Agung (MA) dan diulang kembali pada 12 Juni 2025 di hadapan ribuan calon hakim. Presiden menyatakan tekadnya untuk bekerja sama dengan lembaga legislatif guna memperbaiki kualitas hidup para hakim.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Janji penting Presiden saat itu adalah meningkatkan gaji hakim di tingkat paling rendah sebesar 280 persen agar mereka dapat hidup layak, terhormat, dan bebas dari praktik suap. Komitmen ini juga diulang oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan gaji hakim, termasuk hakim ad hoc.

Tingkat Kesejahteraan dan Risiko "Malapetaka Hukum"

Luthfi Yazid menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan adalah kunci untuk mengatasi praktik koruptif di lembaga peradilan. Ia berharap bahwa kenaikan gaji tersebut dapat menghilangkan "pat gulipat sogok" dan membuat hakim berprestasi secara profesional, bukan lagi transaksional.

Ia juga menyoroti temuan Komisi Yudisial yang menyebutkan bahwa 50,57 persen hakim di Indonesia menyatakan penghasilan mereka tidak cukup untuk biaya hidup yang layak. Luthfi pernah mengingatkan melalui media massa bahwa jika terjadi mogok massal oleh hakim, akan terjadi "malapetaka hukum" yang merugikan pencari keadilan.

Kritik Terhadap Anggota DPR dan Langkah Konkret Presiden

Di sisi lain, Ketua Umum DePA-RI menilai keliru pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, pada 24 Oktober 2025 yang menyebut RUU Jabatan Hakim harus disahkan terlebih dahulu, baru kemudian hakim mendapatkan haknya sebagai pejabat negara.

Menurut Luthfi, meskipun UU No. 48 Tahun 2009 menyatakan bahwa hakim adalah pejabat negara, fakta yang terjadi adalah mereka masih dianggap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dalam hal gaji.

“Mengapa cara berpikir Benny Harman keliru? Karena jika diteruskan akan menciptakan ketidakpastian serta tekanan psikologis bagi para hakim yang sudah menerima janji,” ujar Luthfi.

Luthfi menyarankan agar Presiden segera merealisasikan janji kenaikan gaji terlebih dahulu, baru kemudian RUU Jabatan Hakim diselesaikan menjadi undang-undang.

Penutup dan Harapan

Menutup pernyataannya, Luthfi Yazid, yang pernah menjadi pengacara Presiden Prabowo dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), mendesak Presiden untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk mengevaluasi dan mengganti pembantu di bidang hukum yang dinilai tidak perform setelah masa monitoring setahun.

Ia juga secara khusus berharap agar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, segera merealisasikan komitmen Presiden tersebut.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan