Ketum MUI Sebut Penetapan Roy Suryo Tersangka Tepat, Jadi Pelajaran Nasional

admin.aiotrade 10 Nov 2025 3 menit 13x dilihat
Ketum MUI Sebut Penetapan Roy Suryo Tersangka Tepat, Jadi Pelajaran Nasional
Ketum MUI Sebut Penetapan Roy Suryo Tersangka Tepat, Jadi Pelajaran Nasional

Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Langkah ini mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar. Ia menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh Polda Metro Jaya sudah tepat dan menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat.

Anwar Iskandar mengingatkan semua pihak bahwa kebebasan berpendapat harus disertai dengan tanggung jawab. "Sudah tepat supaya menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki," katanya, Senin (10/11/2025). Ia juga berharap setelah penetapan ini tidak ada lagi yang menyebar informasi tidak benar. Anwar mendoakan agar Joko Widodo diberikan kesehatan dan kesabaran setelah dituduh memiliki ijazah palsu.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.

Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dijerat pasal berlapis. Kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster, dan dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.

Klaster Pertama

Klaster pertama terdiri dari 5 orang tersangka, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

Pasal-pasal yang digunakan adalah: * Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP * Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE

Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur penghasutan di muka umum.

Klaster Kedua

Adapun klaster kedua terdiri dari 3 orang tersangka, yaitu RS, RHS, dan TT. Mereka dikenakan beberapa pasal, antara lain: * Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP * Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE

Pasal UU ITE yang dijerat kepada delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.

Tanggapan dari Masyarakat

Langkah Polda Metro Jaya dalam menetapkan tersangka ini mendapat apresiasi dari masyarakat luas. Anwar Iskandar menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab, dan tindakan yang diambil oleh pihak berwajib merupakan langkah yang tepat untuk menjaga kebenaran dan memastikan tidak adanya penyebaran informasi palsu.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan