
Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Langkah ini mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar. Ia menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh Polda Metro Jaya sudah tepat dan menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat.
Anwar Iskandar mengingatkan semua pihak bahwa kebebasan berpendapat harus disertai dengan tanggung jawab. "Sudah tepat supaya menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki," katanya, Senin (10/11/2025). Ia juga berharap setelah penetapan ini tidak ada lagi yang menyebar informasi tidak benar. Anwar mendoakan agar Joko Widodo diberikan kesehatan dan kesabaran setelah dituduh memiliki ijazah palsu.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.
Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dijerat pasal berlapis. Kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster, dan dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.
Klaster Pertama
Klaster pertama terdiri dari 5 orang tersangka, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.
Pasal-pasal yang digunakan adalah: * Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP * Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE
Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur penghasutan di muka umum.
Klaster Kedua
Adapun klaster kedua terdiri dari 3 orang tersangka, yaitu RS, RHS, dan TT. Mereka dikenakan beberapa pasal, antara lain: * Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP * Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE
Pasal UU ITE yang dijerat kepada delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.
Tanggapan dari Masyarakat
Langkah Polda Metro Jaya dalam menetapkan tersangka ini mendapat apresiasi dari masyarakat luas. Anwar Iskandar menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab, dan tindakan yang diambil oleh pihak berwajib merupakan langkah yang tepat untuk menjaga kebenaran dan memastikan tidak adanya penyebaran informasi palsu.