Ketut Sumedana Tangani Tantangan Publik, Ungkap Dua Kasus Korupsi, Naik ke Kejati Tipe A

admin.aiotrade 21 Okt 2025 4 menit 13x dilihat
Ketut Sumedana Tangani Tantangan Publik, Ungkap Dua Kasus Korupsi, Naik ke Kejati Tipe A

bali.aiotrade
DENPASAR – I Ketut Sumedana segera meninggalkan jabatan Kajati Bali untuk menduduki posisi baru sebagai Kajati Sumatra Selatan (Sumsel) yang masuk tipe A. Sebelumnya, ia memberikan “kado spesial” dalam penanganan kasus korupsi di Pulau Bali dengan menaikkan status dua kasus penting ke tahap penyidikan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Berikut adalah dua kasus tersebut:

  • Dugaan korupsi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali
    Kasus ini berawal dari alih fungsi tanah negara yang terjadi sejak tahun 1990-an. Padahal, kawasan Tahura Ngurah Rai merupakan tanah negara yang tidak dapat diganggu gugat peruntukannya. Menurut I Ketut Sumedana, penyidik Kejati Bali menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan. Penyidik telah memeriksa 20 saksi dan sejumlah dokumen penting telah diklarifikasi. Instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga dilibatkan dalam pemeriksaan. Tujuannya adalah untuk mengungkap siapa yang memegang hak pertama, kedua, dan ketiga. Semua akan terang di tahap penyidikan.

  • Dugaan korupsi konstruksi bangunan di Universitas Terbuka Denpasar dengan kerugian negara Rp 3 miliar
    Kasus ini juga dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejati Bali. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Selain itu, I Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa sosialisasi konsep Bale Kertha Adhyaksa Bali telah selesai dilakukan, didukung oleh Gubernur Wayan Koster, bupati, dan wali kota se-Bali. Setelah tuntas sosialisasi, Pemprov Bali kini menyiapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali untuk menyelesaikan masalah perdata tanpa melalui jalur pengadilan.

Konsep Bale Restorative Justice

Bale Kertha Adhyaksa Bali tidak lepas dari sosok Kajati Ketut Sumedana yang sejak awal menjabat berkomitmen mensosialisasikan konsep tersebut. Ia juga memperjuangkan Bale Restorative Justice, yang merupakan manifestasi dari buku berjudul “Bale Mediasi dalam Perkembangan Hukum Nasional” yang ditulisnya pada 2018. Ia bahkan berkunjung ke sejumlah negara di Eropa untuk menganalisis dan mempelajari konsep tersebut. Akhirnya, ia langsung menghadap Jaksa Agung RI, dan perjuangannya berhasil. Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung dan Peraturan Jaksa Agung terkait Bale Restorative Justice.

Menurut I Ketut Sumedana, konsep ini sangat penting dalam penegakan hukum, terutama di negara-negara maju yang lebih mengutamakan konsep perdamaian dan win-win solution. Oleh karena itu, Bale Restorative Justice dengan nama Bale Sabha Adhyaksa ditempatkan di desa-desa adat dan desa dinas se-Bali. Mulai dari desa di Bangli, sekarang Tabanan, dan selanjutnya desa di kabupaten/kota se-Bali.

Jaksa akan hadir di tingkat desa untuk membantu krama Bali menyelesaikan konflik di desa. Selain itu, jaksa juga bertugas membantu warga agar melek hukum di era modernisasi dan digitalisasi yang berkembang pesat. Di setiap desa, konflik, pertentangan, dan permasalahan pasti ada. Namun, tidak semua harus berujung ke pengadilan. Di Bale Sabha Adhyaksa, konflik diselesaikan melalui peran bendesa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Komitmen dan Visi

I Ketut Sumedana menyebut bahwa konsep ini merupakan efisiensi yang diterapkan oleh kejaksaan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Beban anggaran negara yang dialokasikan menangani perkara bisa dipangkas melalui konsep bale restorative justice.

Ia juga menekankan bahwa pembangunan suatu daerah dan negara dimulai dari tingkat desa. Termasuk komitmen menjaga dan mengawal penyelenggaraan keuangan yang bersumber dari APBD dan APBN di tingkat desa. Baginya, jaksa harus bisa mengayomi, melindungi, dan menjaga desa karena konsepnya pelayanan terdepan sebuah negara ada di tataran desa.

Profil Kajati Bali Dr Ketut Sumedana

Pendidikan

  • S3 Hukum - Universitas Mataram

Pengalaman Menjabat

  1. Kasatgas Penuntutan KPK RI (2007–2012)
  2. Koordinator di Kejati JATIM (2012–2013)
  3. Kajari Gianyar (2013–2015)
  4. Kajari Bantul (2015–2018)
  5. Kajari Mataram (2018–2019)
  6. Aspidsus Kejati JATENG (2019–2020)
  7. Koordinator di Jampidsus (2020–2021)
  8. Wakajati Bali (2021–2022)
  9. Kapuspenkum (2022–2024)
  10. Kajati Bali (2024–13 Oktober 2025)

Kegiatan Akademik

  • Aktif menjadi Tim Penguji program Doktoral di beberapa Perguruan Tinggi Negeri antara lain: Universitas Lampung, Universitas Hasanuddin, Universitas Diponegoro, Universitas Jember, Universitas Airlangga, Universitas Mataram, dan Universitas Udayana.
  • Aktif menjadi narasumber di sejumlah event akademis BUMN, Pemerintah, dan beberapa Universitas.

Penghargaan

  1. Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun (2008)
  2. Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun (2018)
  3. Public Relation terbaik 2022 diberikan oleh Lembaga Public Relation Indonesia
  4. Public Relation berpengaruh di bidang Hukum 2023 diberikan oleh Majalah Ekonomi ID
  5. Penghargaan Top Public Relations Leader 2023 for Service Credibility in Protecting People's Interests diberikan oleh Warta Ekonomi
  6. Best Justice Leadership – CNN Indonesia Awards Bali 2024
  7. Figur Akselerator Pembangunan – detikBali Awards 2025
  8. Kerthi Bali Sewaka Nugraha – Penghargaan Khusus dari DPRD Bali (2025)

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan