
bali.aiotrade.app
, DENPASAR - I Ketut Sumedana akan segera meninggalkan jabatan Kajati Bali untuk mengambil posisi baru sebagai Kajati Sumatra Selatan (Sumsel) yang termasuk dalam tipe A.
Dalam penanganan kasus korupsi di Pulau Bali, I Ketut Sumedana memberikan "kado spesial" dengan menaikkan status dua kasus penting ke tahap penyidikan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Berikut adalah dua kasus tersebut:
-
Kasus dugaan korupsi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali
Penyidik Kejati Bali menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan Tahura. Menurut I Ketut Sumedana, pemeriksaan melibatkan 20 saksi dan dokumen penting telah diklarifikasi. Instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga turut terlibat. -
Kasus dugaan korupsi konstruksi bangunan di Universitas Terbuka Denpasar dengan kerugian negara Rp 3 miliar
Kasus ini juga sedang dalam proses penyidikan.
Menurut I Ketut Sumedana, kasus Tahura berawal dari alih fungsi tanah negara yang terjadi sejak tahun 1990-an. Padahal, kawasan Tahura merupakan tanah negara yang tidak boleh diganggu gugat peruntukannya.
"Kejati telah meningkatkan status dua perkara ke tahap penyidikan. Salah satunya adalah kasus Tahura, di mana penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi," ujar Kajati Bali I Ketut Sumedana.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pihaknya ingin mengetahui siapa yang memegang hak pertama, kedua, dan ketiga. Semua akan terang di tahap penyidikan.
Bale Kertha Adhyaksa Bali
Bicara tentang Bale Kertha Adhyaksa Bali tak lepas dari sosok Kajati Ketut Sumedana yang sejak awal menjabat berkomitmen mensosialisasikan konsep tersebut. Sosialisasi telah selesai dilakukan, didukung oleh Gubernur Wayan Koster, bupati dan wali kota se-Bali.
Setelah tuntas sosialisasi, kini Pemprov Bali menyiapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali untuk menyelesaikan masalah perdata tanpa melalui jalur pengadilan.
I Ketut Sumedana termasuk sosok yang sejak awal memperjuangkan Bale Restorative Justice. Hal itu boleh jadi merupakan manifestasi dari buku berjudul “Bale Mediasi dalam Perkembangan Hukum Nasional” yang ditulisnya pada 2018.
Ini menjadi awal perjuangannya. Ia juga berkunjung ke sejumlah negara di Eropa untuk menganalisis dan mempelajari konsep tersebut. Akhirnya, ia langsung menghadap Jaksa Agung RI, dan perjuangannya berhasil. Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung dan Peraturan Jaksa Agung terkait Bale Restorative Justice.
"Ternyata di sejumlah negara maju, yang paling utama dalam penegakan hukum adalah konsep perdamaian dan konsep win-win solution (restorative justice)," kata Ketut Sumedana yang juga mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini.
Konsep Bale Restorative Justice
Bale Restorative Justice dengan nama Bale Sabha Adhyaksa ditempatkan di desa-desa adat dan desa dinas se-Bali. Mulai dari desa di Bangli kemudian sekarang Tabanan. Selanjutnya desa di kabupaten kota se-Bali.
Menurutnya, jaksa akan hadir di tingkat desa untuk membantu krama Bali menyelesaikan konflik di desa. Sekaligus membantu warga agar melek hukum di era modernisasi dan digitalisasi yang berkembang pesat.
"Di desa mana pun di belahan dunia ini pasti ada konflik, pertentangan, dan permasalahan. Konflik ini tidak semua harus berujung ke pengadilan, maka di Bale Sabha Adhyaksa diselesaikan. Ini fungsinya bendesa, tokoh masyarakat, tokoh agama diberdayakan untuk menyelesaikan masalah di tingkat desa," ucap I Ketut Sumadana.
Ia menyebut, konsep ini merupakan sebuah efisiensi yang diterapkan oleh kejaksaan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Beban anggaran negara yang dialokasikan menangani perkara bisa dipangkas melalui konsep bale restorative justice.
"Saya konsentrasi terhadap hal-hal yang sifatnya ke masyarakat. Semua yang berkaitan dengan hak masyarakat, kami berantas, kami turun kalau ada laporan, silakan laporkan ke saya pasti kami tindak," imbuhnya.
Profil Kajati Bali Dr Ketut Sumedana
Pendidikan
* S3 Hukum - Universitas Mataram
Pengalaman Menjabat
1. Kasatgas Penuntutan KPK RI (2007-2012)
2. Koordinator di kejati JATIM (2012-2013)
3. Kajari Gianyar (2013-2015)
4. Kajari Bantul (2015-2018)
5. kajari mataram (2018-2019)
6. Aspidsus Kejati JATENG (2019-2020)
7. Koordinator di Jampidsus (2020-2021)
8. Wakajati Bali (2021-2022)
9. Kapuspenkum (2022-2024)
10. Kajati Bali (2024 -13 Oktober 2025)
Kegiatan Akademik
1. Aktif menjadi Tim Penguji program Doktoral di beberapa Perguruan Tinggi Negeri antara lain : Universitas Lampung, Universitas Hasanuddin, Universitas Diponegoro, Universitas Jember, Universitas Airlangga, Universitas Mataram dan Universitas Udayana.
2. Aktif menjadi narasumber di sejumlah event akademis BUMN, Pemerintah dan beberapa Universitas.
Penghargaan
1. Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun (2008)
2. Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun (2018)
3. Public Relation terbaik 2022 diberikan oleh Lembaga Public Relation Indonesia
4. Public Relation berpengaruh di bidang Hukum 2023 diberikan oleh Majalah Ekonomi ID
5. Penghargaan Top Public Relations Leader 2023 for Service Credibility in Protecting People's Interests diberikan oleh Warta ekonomi
6. Best Justice Leadership – CNN Indonesia Awards Bali 2024
7. Figur Akselerator Pembangunan – detikBali Awards 2025
8. Kerthi Bali Sewaka Nugraha – Penghargaan Khusus dari DPRD Bali (2025)